Eri Cahyadi: Penggunaan Zakat untuk Makan Gratis Harus Sesuai Fatwa dan Terkoordinasi

- Redaksi

Sunday, 19 January 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eri Cahyadi (Dok. Ist)

Eri Cahyadi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada Minggu, 18 Januari 2025, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan tanggapan tentang usulan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan oleh Ketua DPD Sultan B Najamuddin pada 14 Januari 2025.

Eri mengatakan bahwa ia setuju jika dana zakat atau dana dari APBD digunakan untuk program yang bermanfaat bagi warga Surabaya.

“Saya mau lewat zakat, mau lewat APBD, saya setuju, yang penting dibuat untuk warga Surabaya,” kata Eri saat ditemui detikJatim di Balai Kota, Minggu (18/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eri juga menambahkan bahwa ia masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penggunaan dana zakat untuk membantu fakir miskin dan kaum dhuafa, terutama apakah dana tersebut bisa digunakan untuk bantuan makan atau pendidikan.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Bagikan Sembako Bantuan, Pandji Pragiwaksono Berikan Sindiran

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya koordinasi dalam pengelolaan zakat, termasuk memastikan bahwa seluruh ASN dan orang kaya sudah menunaikan kewajiban zakat mereka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Kalau sudah bilang zakat, jangan zakat saja, kita juga harus berkaca, kita sudah zakat atau belum, ASN, orang-orang kaya sudah zakat belum? Kalau kita sudah mengatakan kita berzakat, maka Pemkot harus berani meminta seluruh ASN harus berzakat masuk ke Baznas,” jelasnya.

Eri juga mempertanyakan cara penyaluran zakat untuk program MBG, apakah zakat tersebut diberikan secara langsung atau melalui Baznas.

Ia menegaskan bahwa jika zakat disalurkan secara pribadi, maka pengawasan dan kontrol akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar zakat disalurkan melalui Baznas agar lebih terkontrol dan sesuai dengan fatwa yang ada.

Baca Juga :  Ronald Tannur Pembunuh Dini Divonis Bebas, Kok Bisa?

“Kalau sendiri-sendiri (zakat) lalu gimana caranya memberikan makan gratis? Lewat siapa? Tidak akan terkontrol kan? Pasti lewat Baznas baru bisa memberikan makan gratis. Nanti bagaimana fatwa MUI, kiai seperti apa, kita bisa jalankan. Kalau ada fatwa yang mengatakan Baznas itu zakat dibolehkan, ya nggak apa-apa, karena Baznas memang untuk fakir miskin dan orang yang membutuhkan,” pungkasnya

Berita Terkait

Nilai Tukar Rupiah Sentuh Level Terendah dalam Beberapa Tahun, Tembus Rp17.000 per Dolar AS
Libur Lebaran, Telaga Ngebel Diserbu Ribuan Wisatawan
Kompensasi Sopir Angkot Puncak Bogor Berkurang, Ternyata Ini Penyebabnya
Tim Patroli Gabungan Amankan Balon Udara Ilegal di Ponorogo
Gubernur Maluku Tinjau Langsung Lokasi Bentrokan di Seram Utara, Imbau Warga Tetap Damai
Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru: Wakil Komisi I DPR Desak POM TNI Berikan Keterangan Transparan
15 Pekerja Bantuan Palestina Tewas, Bukti Forensik Ungkap Dugaan Eksekusi oleh Israel
Timnas U-17 Indonesia Raih Kemenangan Berharga atas Korea Selatan di Piala Asia U-17 2025

Berita Terkait

Saturday, 5 April 2025 - 17:24 WIB

Nilai Tukar Rupiah Sentuh Level Terendah dalam Beberapa Tahun, Tembus Rp17.000 per Dolar AS

Saturday, 5 April 2025 - 09:50 WIB

Kompensasi Sopir Angkot Puncak Bogor Berkurang, Ternyata Ini Penyebabnya

Saturday, 5 April 2025 - 09:45 WIB

Tim Patroli Gabungan Amankan Balon Udara Ilegal di Ponorogo

Saturday, 5 April 2025 - 09:40 WIB

Gubernur Maluku Tinjau Langsung Lokasi Bentrokan di Seram Utara, Imbau Warga Tetap Damai

Saturday, 5 April 2025 - 09:39 WIB

Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru: Wakil Komisi I DPR Desak POM TNI Berikan Keterangan Transparan

Berita Terbaru

Cara Menghitung Berat Badan Ideal untuk Kesehatan Optimal

Lifestyle

4 Cara Menghitung Berat Badan Ideal untuk Kesehatan Optimal

Saturday, 5 Apr 2025 - 17:17 WIB