SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan implementasi sistem inti administrasi perpajakan bernama Coretax pada Rabu, 1 Januari 2025.
Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Coretax, yang dikembangkan sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), bertujuan untuk menciptakan administrasi pajak yang lebih efektif dan efisien.
Proyek PSIAP sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan.
Dengan Coretax, DJP berharap dapat menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak melalui layanan daring yang lebih terintegrasi.
Efisiensi dan Validitas Data Pajak
Salah satu keunggulan utama Coretax adalah peningkatan validitas data. Sistem ini memungkinkan DJP untuk mengelola data perpajakan dengan lebih akurat dan transparan.
Dengan data yang valid, kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan diharapkan semakin meningkat.
Selain itu, layanan yang lebih efisien akan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keyakinannya bahwa Coretax dapat memberikan dampak positif pada rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ia menyebutkan bahwa dengan sistem baru ini, PDB berpotensi meningkat hingga 1,5 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa modernisasi administrasi pajak dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Pra-Implementasi untuk Kemudahan Wajib Pajak
Sebagai langkah awal, DJP telah membuka akses pra-implementasi Coretax bagi wajib pajak yang memiliki akun DJP Online.
Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada para wajib pajak agar bisa memahami sistem baru sebelum penerapan penuh pada bulan Januari 2025.
DJP juga mengingatkan agar wajib pajak berhati-hati selama masa transisi ini dan memastikan bahwa seluruh informasi yang diterima berasal dari sumber resmi DJP.
Jika ada keraguan, wajib pajak disarankan untuk menghubungi Kring Pajak atau menggunakan email resmi DJP untuk verifikasi.
Modernisasi Administrasi Pajak untuk Masa Depan
Dengan hadirnya Coretax, diharapkan sistem administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih modern dan terintegrasi.
Sistem ini tidak hanya mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, tetapi juga meningkatkan pengawasan serta keamanan data perpajakan.
Langkah ini tentu saja diharapkan bisa menciptakan sistem perpajakan yang jauh lebih transparan dan juga terpercaya di masa depan.
Coretax juga menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan nasional.
Dengan integrasi yang lebih baik, proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan membangun perekonomian yang lebih kuat.
Keberhasilan implementasi Coretax diharapkan menjadi inspirasi bagi sektor lain untuk terus berinovasi dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik.
Dengan sistem yang modern dan berbasis teknologi, Indonesia dapat melangkah menuju era baru perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.***