SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Afiliasi Global Ritel Indonesia (AGRA) menekankan pentingnya pemerintah segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak juknis) terkait pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketua AGRA, Roy N. Mandey, menyatakan bahwa aturan yang jelas akan sangat membantu pelaku usaha retail dalam menyesuaikan operasional mereka dengan kebijakan baru yang diterapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Roy menyebutkan bahwa proses pengembalian dana perlu segera dilaksanakan agar operasional bisnis dapat terus berjalan tanpa hambatan.
Menurutnya, kelancaran operasional usaha retail sangat bergantung pada kecepatan implementasi aturan tersebut.
Ia menegaskan bahwa waktu pelaksanaan yang fleksibel menjadi kebutuhan utama, terutama bagi retail yang berlokasi di wilayah terpencil.
Tantangan geografis serta logistik yang dihadapi retail di daerah tersebut tentunya membutuhkan waktu penyesuaian yang jauh lebih panjang.
Selain itu, Roy menyoroti perlunya konsistensi dalam klasifikasi barang yang dikenakan PPN sebesar 12 persen berdasarkan aturan baru.
Ia menjelaskan bahwa klasifikasi pajak yang tidak konsisten dapat mempersulit pelaku usaha dalam menyesuaikan inventaris produk mereka.
Hal ini menjadi perhatian utama karena toko retail biasanya memiliki ribuan jenis produk yang harus disesuaikan dengan kategori pajak terbaru.
Tantangan lain yang dihadapi pelaku usaha adalah proses inventarisasi barang. Penyesuaian kategori pajak untuk ribuan produk dalam satu toko membutuhkan waktu dan sumber daya yang signifikan.
Roy menyatakan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap proses ini agar tidak mengganggu kelancaran operasional retail.
Roy juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha selama masa transisi penerapan aturan baru ini.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan akan berjalan lebih efektif jika didukung oleh dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat memahami dan menerapkan aturan baru tanpa kendala yang berarti.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan dukungan penuh kepada pelaku usaha retail selama masa transisi ini.
Kejelasan juklak juknis serta fleksibilitas waktu pelaksanaan aturan dinilai sebagai solusi terbaik untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat aktivitas usaha retail di seluruh wilayah Indonesia.
Roy menegaskan bahwa kolaborasi yang erat antara pemerintah dan pelaku usaha akan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Dengan adanya kejelasan aturan dan dukungan yang memadai, pelaku usaha retail dapat terus berkontribusi pada perekonomian nasional tanpa terganggu oleh hambatan administratif.
Pernyataan ini mencerminkan harapan besar pelaku usaha retail terhadap kebijakan pemerintah yang lebih inklusif dan adaptif.
Dalam situasi ini, pemerintah diharapkan mampu mengambil langkah-langkah yang mendukung keberlanjutan bisnis retail di tengah tantangan implementasi aturan baru.***