SwaraWarta.co.id – Diberitakan baru-baru ini bahwa Ketua Panitia Kerja atau Panja Haji DPR RI, Abdul Wachid, menyampaikan pandangannya bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 perlu diturunkan hingga berada di bawah kisaran Rp90 juta.
Dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Wachid mengemukakan pentingnya peninjauan ulang terhadap berbagai komponen biaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menilai bahwa kontribusi antara jamaah dan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola BPKH perlu diatur ulang agar lebih proporsional.
Wachid mengungkapkan bahwa telaah Komisi VIII DPR menunjukkan adanya peluang untuk menekan biaya haji dengan cara-cara yang lebih efisien.
Salah satu usulan konkret yang ia sampaikan adalah pengurangan durasi perjalanan haji dari 41 hari menjadi 31 hari.
Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi beban biaya tanpa mengurangi kualitas layanan yang diterima jamaah.
Evaluasi Komponen Utama Biaya
Dalam rapat tersebut, Wachid menyoroti sejumlah komponen biaya yang dinilai masih dapat diefisienkan.
Ia menyebutkan bahwa biaya penerbangan saat ini mencapai Rp34.386.390,68, sementara biaya akomodasi di Makkah dan Madinah masing-masing sebesar Rp15.232.011,90 dan Rp4.454.403,48.
Selain itu, biaya hidup jamaah tercatat sebesar Rp3.200.002,50, sedangkan paket layanan masyair mencapai Rp8.099.970,94.
Menurut Wachid, evaluasi terhadap komponen-komponen tersebut diperlukan untuk menemukan solusi yang lebih efisien.
Ia meminta agar Kemenag dan BPKH melakukan analisis mendalam guna menyesuaikan biaya yang dibebankan kepada jamaah.
Dengan demikian, biaya yang ditetapkan nantinya tidak hanya lebih terjangkau, tetapi juga tetap menjamin kenyamanan dan kelancaran ibadah jamaah.
Penyesuaian Komposisi Bipih dan Nilai Manfaat
Selain itu, Wachid menekankan perlunya pengaturan ulang antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah dan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola BPKH.
Ia berpendapat bahwa persentase kontribusi dari kedua sumber ini harus lebih adil, sehingga beban biaya tidak sepenuhnya ditanggung oleh jamaah.
Dalam rapat tersebut, Wachid meminta BPKH untuk memaksimalkan pengelolaan dana haji agar nilai manfaat yang dihasilkan lebih optimal.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam menyampaikan laporan pengelolaan dana haji kepada masyarakat.
Pengurangan Durasi Perjalanan
Salah satu langkah efisiensi yang diusulkan adalah pengurangan durasi perjalanan haji.
Wachid menilai bahwa durasi 41 hari yang selama ini diterapkan masih dapat dipangkas menjadi 31 hari.
Dengan pengurangan ini, biaya yang berkaitan dengan akomodasi, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi dapat ditekan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa efisiensi ini harus dilakukan tanpa mengorbankan kenyamanan jamaah.
Wachid menekankan bahwa waktu yang tersedia tetap harus cukup untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan khusyuk.
Harapan untuk Biaya Haji yang Lebih Terjangkau
Melalui usulan tersebut, Wachid berharap agar pemerintah dan BPKH dapat segera mengambil langkah konkret untuk menurunkan biaya haji.
Ia juga mendorong adanya transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah, DPR, dan masyarakat terkait kebijakan biaya haji.
Langkah ini, menurut Wachid, bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi umat Muslim Indonesia dalam menunaikan ibadah haji.
Penurunan biaya haji diharapkan tidak hanya meringankan beban jamaah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.***