DJKI Tanggapi Dugaan Plagiasi Lagu ‘Apa Sih’ Radja, Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta

- Redaksi

Saturday, 4 January 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grup Radja saat melakukan Konferensi pers (Dok.ist)

Grup Radja saat melakukan Konferensi pers (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menanggapi lagu terbaru dari grup musik Radja berjudul “Apa Sih” yang belakangan ini ramai diperbincangkan karena diduga meniru lagu “APT” milik Bruno Mars dan Rose BLACKPINK.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa penggunaan karya cipta orang lain tanpa izin bisa berisiko hukum serius.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak atas karya ciptaannya. Jika hak cipta dilanggar, ini tidak hanya merugikan pencipta, tetapi juga bisa mengganggu industri kreatif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung menambahkan, pelanggaran hak cipta terjadi jika karya milik orang lain digunakan tanpa izin, baik itu keseluruhan lagu, sebagian, atau bagian pentingnya.

Baca Juga :  Terpeleset di Set Kedua, Jonatan Christie Akhirnya Menang di Semifinal Hong Kong Open 2023

Namun, untuk memastikan apakah kedua lagu tersebut benar-benar mirip, perlu dilakukan analisis lebih lanjut.

Setiap pencipta karya memiliki hak untuk melindungi karyanya. Jika ada pihak yang menggunakan karyanya tanpa izin, pencipta bisa memberikan somasi untuk menghentikan penggunaan tersebut.

“Menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, tetapi perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain,” imbuh Agung.

Jika somasi ini dilanggar, pencipta bisa melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, seperti Polri atau DJKI.

Jika terbukti merugikan, pelanggaran hak cipta bisa dihukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DJKI juga mendorong platform digital untuk memiliki kebijakan yang mendukung perlindungan hak cipta bagi para kreator.

Baca Juga :  Banjir Jombang Tak Kunjung Surut, Korban Terjangkit Penyakit Kulit dan Demam

Agung juga mengingatkan pentingnya menghormati hak cipta dalam industri kreatif dan mengimbau pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal.

DJKI juga mendorong para pencipta untuk mendaftarkan karya mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta, agar karya mereka mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

“Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tutur Agung.

Berita Terkait

Pria di Pandeglang Diamankan Usai Beli Rokok Pakai Uang Palsu
Makan Bergizi Gratis di Jakarta Sudah Dimulai Hari Ini, Menunya……
Tak Dibelikan Motor, Anak di Kalbar Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri
Diduga Depresi, Kakak Beradik Tewas di Dalam Rumah
Isu STY Dipecat Mencuat, Exco PSSI: Tidak Ada yang Permanen
Berawal dari Bau Tak Sedap, Penjual Bakso di Makassar Ditemukan Tewas
Bukan PMK, 80 Ekor Kambing di Pomahan Pulung Mati Mendadak, Kok Bisa?
Kepergok Curi Gabah, Pria di Tuban Diamankan Warga dan Polisi

Berita Terkait

Monday, 6 January 2025 - 09:57 WIB

Pria di Pandeglang Diamankan Usai Beli Rokok Pakai Uang Palsu

Monday, 6 January 2025 - 09:45 WIB

Makan Bergizi Gratis di Jakarta Sudah Dimulai Hari Ini, Menunya……

Monday, 6 January 2025 - 09:41 WIB

Tak Dibelikan Motor, Anak di Kalbar Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri

Monday, 6 January 2025 - 09:36 WIB

Diduga Depresi, Kakak Beradik Tewas di Dalam Rumah

Monday, 6 January 2025 - 09:30 WIB

Isu STY Dipecat Mencuat, Exco PSSI: Tidak Ada yang Permanen

Berita Terbaru

Ilustrasi garis polisi terpasang usai penemuan jenazah kakak beradik di Kediri
(Dok. Ist)

Berita

Diduga Depresi, Kakak Beradik Tewas di Dalam Rumah

Monday, 6 Jan 2025 - 09:36 WIB