SwaraWarta.co.id – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1) pagi.
Ahok diperiksa sebagai saksi selama sekitar satu jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.14 WIB. Ia menjelaskan, pemeriksaan berjalan cepat karena hanya mengonfirmasi keterangan yang pernah ia sampaikan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Ahok, yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP), menyatakan kasus ini bukan terjadi pada masa jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina. Namun, temuan terkait dugaan korupsi ini muncul saat ia menjabat.
“Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” ucap Ahok.
“Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih,” tandasnya.
Selain Ahok, KPK memanggil tujuh saksi lain yang merupakan mantan petinggi dan pegawai PT Pertamina. Mereka antara lain:
1. Sulistia (Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012)
2. Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014)
3. Ella Susilawati (Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power)
4. Edwin Irwanto Widjaja (Business Development Manager Pertamina 2013-2015
5. Dody Setiawan (VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022)
6. Nanang Untung (SVP Gas PT Pertamina tahun 2011-2012)
7. Huddie Dewanto (VP Financing PT Pertamina 2011-2013).
KPK saat ini sedang melengkapi berkas perkara dua tersangka, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014) dan Yenni Andayani (Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014).
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas kasus korupsi terkait pengadaan LNG.
Vonis tersebut juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Karen dinilai terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus yang sama.
Barang bukti dalam perkara ini telah dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam proses hukum terhadap tersangka lainnya, yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait hasil pemeriksaan Ahok pada hari ini.