SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan layanan pajak terbaru yang disebut Coretax.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perpajakan di Indonesia.
Dengan Coretax, Wajib Pajak, baik individu maupun perusahaan, kini dapat mengelola kewajiban pajaknya secara digital dengan lebih mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Layanan ini memungkinkan mereka untuk membuat laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya yang sebelumnya memerlukan proses manual yang panjang.
Coretax adalah bagian dari upaya DJP dalam mendigitalisasi sistem perpajakan untuk membuatnya lebih transparan, akurat, dan efisien.
Harapannya, sistem ini akan mengurangi kesalahan administratif, mempermudah akses informasi pajak, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi Wajib Pajak
Bagi yang baru mengenal layanan ini, DJP telah menyediakan panduan penggunaan dan layanan pelanggan untuk membantu Wajib Pajak menggunakan Coretax dengan maksimal.
Cara mengakses Coretax
Untuk menggunakan layanan Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman Coretax
Buka laman resmi Coretax di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
2. Login dengan identitas pengguna
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di DJP
3. Isi kode captcha
Lengkapi kode captcha yang muncul dan klik “Login”.
4. Atur ulang kata sandi
Ikuti petunjuk untuk mengatur ulang kata sandi. Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon terdaftar.
5. Konfirmasi dan pengaturan baru
Buka email atau pesan yang diterima, lalu buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
6. Akses Coretax
Setelah selesai, Anda dapat mulai menggunakan layanan Coretax.
Diharapkan, dengan peluncuran Coretax, masyarakat akan semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan nasional.