Coretax: Solusi Digital DJP untuk Wajib Pajak yang Lebih Efisien

- Redaksi

Friday, 3 January 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Ciretax (Dok. Ist)

Aplikasi Ciretax (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan layanan pajak terbaru yang disebut Coretax.

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perpajakan di Indonesia.

Dengan Coretax, Wajib Pajak, baik individu maupun perusahaan, kini dapat mengelola kewajiban pajaknya secara digital dengan lebih mudah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan ini memungkinkan mereka untuk membuat laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya yang sebelumnya memerlukan proses manual yang panjang.

Coretax adalah bagian dari upaya DJP dalam mendigitalisasi sistem perpajakan untuk membuatnya lebih transparan, akurat, dan efisien.

Harapannya, sistem ini akan mengurangi kesalahan administratif, mempermudah akses informasi pajak, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi Wajib Pajak

Baca Juga :  Ameera Rajmajanni Hariadi Raih Medali Emas di PON 2024, Ini Faktanya!

Bagi yang baru mengenal layanan ini, DJP telah menyediakan panduan penggunaan dan layanan pelanggan untuk membantu Wajib Pajak menggunakan Coretax dengan maksimal.

Cara mengakses Coretax

Untuk menggunakan layanan Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman Coretax

Buka laman resmi Coretax di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

2. Login dengan identitas pengguna

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di DJP

3. Isi kode captcha

Lengkapi kode captcha yang muncul dan klik “Login”.

4. Atur ulang kata sandi

Ikuti petunjuk untuk mengatur ulang kata sandi. Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon terdaftar.

5. Konfirmasi dan pengaturan baru

Baca Juga :  Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Buka email atau pesan yang diterima, lalu buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.

6. Akses Coretax

Setelah selesai, Anda dapat mulai menggunakan layanan Coretax.

Diharapkan, dengan peluncuran Coretax, masyarakat akan semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan nasional.

Berita Terkait

Memahami Istilah Velocity yang Sedang Trend di Media Sosial
Arus Mudik Gilimanuk Meningkat, Penyeberangan Ketat Diperketat
Memahami Aturan Ganjil Genap Jakarta: Upaya Mengatasi Kemacetan Ibu Kota
Viral, Rumah di Jakut Ambruk Imbas Angin Puting Beliung
Pria 72 Tahun Ditangkap atas Dugaan Pencabulan terhadap Bocah 9 Tahun di Magelang
Lima Bocah di Malang Alami Luka Bakar Akibat Ledakan Petasan
Penemuan Jasad Mutilasi di Tangerang, Korban Ternyata Buronan Kasus Penipuan
UGM Pastikan Keaslian Ijazah dan Skripsi Jokowi, Klarifikasi Soal Font Times New Roman

Berita Terkait

Saturday, 22 March 2025 - 20:55 WIB

Memahami Istilah Velocity yang Sedang Trend di Media Sosial

Saturday, 22 March 2025 - 20:11 WIB

Arus Mudik Gilimanuk Meningkat, Penyeberangan Ketat Diperketat

Saturday, 22 March 2025 - 20:07 WIB

Memahami Aturan Ganjil Genap Jakarta: Upaya Mengatasi Kemacetan Ibu Kota

Saturday, 22 March 2025 - 10:40 WIB

Viral, Rumah di Jakut Ambruk Imbas Angin Puting Beliung

Saturday, 22 March 2025 - 10:23 WIB

Lima Bocah di Malang Alami Luka Bakar Akibat Ledakan Petasan

Berita Terbaru

Memahami Istilah Velocity yang Sedang Trend di Media Sosial

Teknologi

Memahami Istilah Velocity yang Sedang Trend di Media Sosial

Saturday, 22 Mar 2025 - 20:55 WIB

Apa Itu Backburner?

Lifestyle

Apa Itu Backburner? Memahami Konsep dan Dampaknya dalam Hubungan

Saturday, 22 Mar 2025 - 20:21 WIB

Arus Mudik Gilimanuk

Berita

Arus Mudik Gilimanuk Meningkat, Penyeberangan Ketat Diperketat

Saturday, 22 Mar 2025 - 20:11 WIB

Berita

Viral, Rumah di Jakut Ambruk Imbas Angin Puting Beliung

Saturday, 22 Mar 2025 - 10:40 WIB