Coretax: Solusi Digital DJP untuk Wajib Pajak yang Lebih Efisien

- Redaksi

Friday, 3 January 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Ciretax (Dok. Ist)

Aplikasi Ciretax (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan layanan pajak terbaru yang disebut Coretax.

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perpajakan di Indonesia.

Dengan Coretax, Wajib Pajak, baik individu maupun perusahaan, kini dapat mengelola kewajiban pajaknya secara digital dengan lebih mudah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan ini memungkinkan mereka untuk membuat laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya yang sebelumnya memerlukan proses manual yang panjang.

Coretax adalah bagian dari upaya DJP dalam mendigitalisasi sistem perpajakan untuk membuatnya lebih transparan, akurat, dan efisien.

Harapannya, sistem ini akan mengurangi kesalahan administratif, mempermudah akses informasi pajak, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi Wajib Pajak

Baca Juga :  Spotify Luncurkan Partner Program untuk Monetisasi Konten Podcast dan Fitur Baru Podcast Clip

Bagi yang baru mengenal layanan ini, DJP telah menyediakan panduan penggunaan dan layanan pelanggan untuk membantu Wajib Pajak menggunakan Coretax dengan maksimal.

Cara mengakses Coretax

Untuk menggunakan layanan Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman Coretax

Buka laman resmi Coretax di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

2. Login dengan identitas pengguna

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di DJP

3. Isi kode captcha

Lengkapi kode captcha yang muncul dan klik “Login”.

4. Atur ulang kata sandi

Ikuti petunjuk untuk mengatur ulang kata sandi. Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon terdaftar.

5. Konfirmasi dan pengaturan baru

Baca Juga :  Heboh! Kades di Jombang Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Buka email atau pesan yang diterima, lalu buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.

6. Akses Coretax

Setelah selesai, Anda dapat mulai menggunakan layanan Coretax.

Diharapkan, dengan peluncuran Coretax, masyarakat akan semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan nasional.

Berita Terkait

Banjir Bandang Terjang Rengel Tuban, Sekolah dan Rumah Warga Terendam Lumpur
Apple Setujui Pembayaran Rp1,5 Triliun untuk Atasi Gugatan Class Action Siri
BPJS Kesehatan Berencana Tak Lagi Tanggung Biaya Penyakit Akibat Rokok di Tahun 2025
Hati-Hati dalam Penghapusan Utang UMKM: Pemerintah Diminta Siapkan Solusi Komprehensif
KPK Pantau Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto: Penahanan Tunggu Syarat Formil dan Materil
Drama Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak: Empat Pelaku Diamankan
Kabar Bahagia! Mahalini Mengandung Anak Pertamanya, Rizky Febian Minta Doanya
Jelang Ramadhan 2025, Wamendiktisaintek Menegaskan bahwa Kegiatan Akademik Tetap Berjalan Seperti Biasa

Berita Terkait

Sunday, 5 January 2025 - 13:27 WIB

Banjir Bandang Terjang Rengel Tuban, Sekolah dan Rumah Warga Terendam Lumpur

Sunday, 5 January 2025 - 13:24 WIB

Apple Setujui Pembayaran Rp1,5 Triliun untuk Atasi Gugatan Class Action Siri

Sunday, 5 January 2025 - 07:12 WIB

BPJS Kesehatan Berencana Tak Lagi Tanggung Biaya Penyakit Akibat Rokok di Tahun 2025

Saturday, 4 January 2025 - 19:03 WIB

Hati-Hati dalam Penghapusan Utang UMKM: Pemerintah Diminta Siapkan Solusi Komprehensif

Saturday, 4 January 2025 - 18:56 WIB

KPK Pantau Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto: Penahanan Tunggu Syarat Formil dan Materil

Berita Terbaru