Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah Nggak Pakai Ribet

- Redaksi

Friday, 31 January 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi? Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban setiap warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tujuannya adalah untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak.

Lapor SPT Tahunan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi Anda dalam pembangunan negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan melaporkan SPT, Anda turut berpartisipasi dalam membiayai berbagai program pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pribadi?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.

Baca Juga :  Perjalanan Karir Vanda Margraf Sebelum Jadi Pemain Film

Misalnya, untuk tahun pajak 2023, Anda harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

Bagaimana Cara Melapor SPT Tahunan Pribadi?

Ada dua cara utama untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi:

  1. Melalui e-Filing:
    • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id/.
    • Login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
    • Pilih menu “e-Filing” dan ikuti langkah-langkahnya.
  2. Melalui Formulir Kertas:
    • Unduh formulir SPT Tahunan di situs web DJP atau dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
    • Isi formulir dengan lengkap dan benar.
    • Kirimkan formulir yang telah diisi ke KPP terdekat atau melalui pos.

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • Formulir 1721 A1 atau A2: Dokumen ini berisi informasi tentang penghasilan Anda yang dipotong pajak oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Bukti Potongan Pajak: Jika Anda memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan, seperti bunga bank atau sewa properti, Anda perlu menyiapkan bukti potongan pajaknya.
  • Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK): Dokumen ini diperlukan untuk memvalidasi data diri Anda.
Baca Juga :  Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak PPH Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPH Final?

Tips Melapor SPT Tahunan Pribadi:

  • Lapor Lebih Awal: Jangan tunda pelaporan SPT Tahunan hingga batas waktu terakhir. Semakin cepat Anda melapor, semakin cepat pula Anda mendapatkan kepastian mengenai kewajiban pajak Anda.
  • Periksa Kembali Data: Pastikan data yang Anda masukkan dalam SPT Tahunan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  • Manfaatkan Fitur e-Filing: Melapor melalui e-Filing lebih mudah, cepat, dan efisien. Anda tidak perlu repot-repot datang ke KPP atau mengirim formulir melalui pos.

Melapor SPT Tahunan pribadi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Dengan melaporkan SPT Tahunan, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan negara.

Jangan tunda pelaporan SPT Tahunan Anda, dan manfaatkan fitur e-Filing untuk kemudahan dan kecepatan pelaporan.

Baca Juga :  Angka Pajak Merosot, Ini Kata Sri Mulyani

 

Berita Terkait

Lowongan Kerja Store Crew Mie Gacoan (PT Pesta Pora Abadi) Banyuwangi Tahun 2025
Genap 2 Pekan Kebakaran Glodok Plaza, Identifikasi Korban Terus Dilakukan
Guru SMPN 7 Mojokerto Datangi Rumah Orang Tua Siswa Korban Laka Laut Gunung Kidul
Kenali Rip Current: Arus Laut Kuat yang Membahayakan Pengunjung Pantai
Keok 2 Kali Berturut-turut, Timnas Indonesia U20 Berhasil Kalahkan India dengan Skor 4:0
Bikin Heboh, Pasukan Monyet Serbu Rumah Bekasi
Bikin Geleng Kepala, 15 Karyawan Toko Elektronik Curi Stok di Gudang
Kabar Duka, Ayahanda Irish Bella Meninggal Dunia

Berita Terkait

Friday, 31 January 2025 - 11:53 WIB

Lowongan Kerja Store Crew Mie Gacoan (PT Pesta Pora Abadi) Banyuwangi Tahun 2025

Friday, 31 January 2025 - 10:27 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah Nggak Pakai Ribet

Friday, 31 January 2025 - 09:21 WIB

Genap 2 Pekan Kebakaran Glodok Plaza, Identifikasi Korban Terus Dilakukan

Friday, 31 January 2025 - 09:13 WIB

Guru SMPN 7 Mojokerto Datangi Rumah Orang Tua Siswa Korban Laka Laut Gunung Kidul

Friday, 31 January 2025 - 09:12 WIB

Kenali Rip Current: Arus Laut Kuat yang Membahayakan Pengunjung Pantai

Berita Terbaru