Cara Buat Faktur Pajak di Coretax dengan Mudah dan Efisien

- Redaksi

Wednesday, 8 January 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Buat Faktur Pajak di Coretax

Cara Buat Faktur Pajak di Coretax

SwaraWarta.co.id – Coretax telah menjadi solusi populer bagi banyak bisnis dalam mengelola urusan perpajakan, termasuk pembuatan faktur pajak.

Platform ini menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam proses pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur) sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artikel ini akan memandu Anda tentang cara buat faktur pajak di Coretax dengan langkah-langkah yang mudah diikuti.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa Menggunakan Coretax untuk Faktur Pajak?

Sebelum membahas cara buat faktur pajak di Coretax, penting untuk memahami keunggulan platform ini:

  • Kemudahan Penggunaan: Antarmuka yang intuitif memudahkan pengguna dalam membuat faktur pajak tanpa kesulitan.
  • Kepatuhan Terhadap Regulasi: Coretax selalu memperbarui sistemnya sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru dari DJP, memastikan faktur pajak yang dibuat valid dan sah.
  • Efisiensi Waktu: Proses pembuatan faktur pajak menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi beban administrasi.
  • Manajemen Data yang Terpusat: Semua data faktur pajak tersimpan secara terpusat dan aman, memudahkan pelaporan dan rekonsiliasi pajak.
Baca Juga :  Penghentian Pertalite? Hoax Belaka!

Langkah-Langkah Cara Buat Faktur Pajak di Coretax

Berikut adalah langkah-langkah umum cara buat faktur pajak di Coretax:

  1. Login ke Akun Coretax: Buka aplikasi Coretax atau akses melalui browser. Masukkan username dan password akun Anda.
  2. Masuk ke Menu Faktur Pajak: Setelah berhasil login, cari dan klik menu “Faktur Pajak” atau “e-Faktur” di halaman dashboard utama.
  3. Pilih Opsi Pembuatan Faktur Baru: Pilih opsi “Buat Faktur Pajak Baru” atau yang serupa untuk memulai proses pembuatan faktur.
  4. Isi Informasi Penjual (PKP): Masukkan data lengkap perusahaan Anda sebagai penjual, seperti nama, NPWP, dan alamat. Informasi ini biasanya sudah tersimpan jika Anda telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  5. Isi Informasi Pembeli: Masukkan data lengkap pembeli, termasuk nama, NPWP, dan alamat. Jika pembeli bukan PKP, Anda dapat menggunakan format khusus, misalnya “00.000.000.0-000.000” sebagai pengganti NPWP.
  6. Lengkapi Rincian Transaksi: Masukkan rincian barang atau jasa yang dijual, seperti deskripsi, jumlah, harga satuan, dan total harga. Sistem Coretax umumnya akan menghitung PPN secara otomatis.
  7. Validasi dan Simpan: Periksa kembali semua informasi yang telah diinput untuk memastikan keakuratannya. Setelah yakin semua data benar, simpan faktur pajak tersebut.
Baca Juga :  Mengenal Algoritma Quick Sort: Teknik Pengurutan Cepat dan Efisien

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat faktur pajak di Coretax dan mengelola perpajakan bisnis Anda dengan lebih efisien. Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi dukungan pelanggan Coretax untuk mendapatkan bantuan.

 

Berita Terkait

Oppo Gunakan Promo dan Inovasi Produk untuk Jaga Daya Beli Konsumen
Realme 14 Pro Series: Ponsel Canggih dengan Desain Elegan dan Fitur Inovatif Siap Rilis di India
Inovasi Baru Samsung: Live Translate untuk Terjemahan Siaran TV
Apple Rilis AirPods 4 Edisi Khusus Tahun Ular untuk Sambut Imlek 2025
Apple Setujui Pembayaran Rp1,5 Triliun untuk Atasi Gugatan Class Action Siri
Cara Download Film Netflix di Laptop: Panduan Lengkap untuk Nonton Offline
Spotify Luncurkan Partner Program untuk Monetisasi Konten Podcast dan Fitur Baru Podcast Clip
Era Baru Perpajakan: Coretax Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pajak

Berita Terkait

Thursday, 9 January 2025 - 08:55 WIB

Oppo Gunakan Promo dan Inovasi Produk untuk Jaga Daya Beli Konsumen

Wednesday, 8 January 2025 - 15:02 WIB

Cara Buat Faktur Pajak di Coretax dengan Mudah dan Efisien

Wednesday, 8 January 2025 - 09:16 WIB

Realme 14 Pro Series: Ponsel Canggih dengan Desain Elegan dan Fitur Inovatif Siap Rilis di India

Tuesday, 7 January 2025 - 08:34 WIB

Inovasi Baru Samsung: Live Translate untuk Terjemahan Siaran TV

Sunday, 5 January 2025 - 16:15 WIB

Apple Rilis AirPods 4 Edisi Khusus Tahun Ular untuk Sambut Imlek 2025

Berita Terbaru

Fenomena Slot Online di Kalangan Remaja: Pendekatan Sosiologi Hukum untuk Pemecahan Masalah

Berita

Breskrim Polri Belum 3 Orang Pelaku Usai Terseret Judi Online

Thursday, 9 Jan 2025 - 09:31 WIB