BPJS Kesehatan Pertimbangkan Kebijakan Baru untuk Penyakit Akibat Rokok! Tidak Akan Ditanggung!

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Tribunnews.com

Gambar : Tribunnews.com

Swarawarta.co.id – BPJS Kesehatan tengah mengkaji kemungkinan untuk tidak menanggung penyakit akibat rokok dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan usulan ini sebagai respons terhadap pola perilaku sejumlah penerima bantuan iuran (PBI) JKN. Banyak dari mereka yang tetap merokok meski berstatus ekonomi tidak mampu.

Ia menyoroti bahwa sebagian penerima bantuan justru lebih memilih membeli rokok daripada membayar iuran BPJS Kesehatan. Hal ini menciptakan beban besar pada anggaran negara untuk menanggung penyakit serius akibat rokok.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan Ghufron seiring rencana penyesuaian tarif dan iuran JKN pada tahun depan berdasarkan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024. Ia berharap kebijakan baru dapat mendorong masyarakat lebih peduli pada kesehatan.

Baca Juga :  Daftar Nama Pemain Manchester United yang Berlaga di Liga Champions 2023/2024

Ghufron menegaskan bahwa rokok menjadi salah satu penyebab utama penyakit kronis di Indonesia, seperti jantung, kanker paru-paru, dan stroke. Penyakit-penyakit ini menyedot pembiayaan besar dari program JKN.

Rokok, Penyakit Jantung, dan Beban Anggaran

Menurut data yang diungkap Ghufron, BPJS Kesehatan menghabiskan Rp 10 triliun setiap tahun untuk pembiayaan penyakit jantung. Sebagian besar kasus tersebut diakibatkan oleh kebiasaan merokok.

Penyakit lain seperti kanker paru-paru dan stroke juga menjadi beban yang signifikan dalam anggaran JKN. Tren ini menunjukkan bahwa perilaku masyarakat yang tidak sehat menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan program JKN.

Ghufron menyatakan perlunya kebijakan baru untuk mengatasi masalah ini. Salah satu opsinya adalah dengan mengecualikan penyakit akibat rokok dari cakupan JKN.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih sadar akan risiko kesehatan dari kebiasaan merokok. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong perubahan gaya hidup yang lebih sehat.

Baca Juga :  Gasak Uang Majikan Hingga Rp 200 Juta, ART Berhasil Ditangkap di Hotel Malang

Penyesuaian Tarif dan Kebijakan Baru

Rencana penyesuaian tarif JKN juga menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi pembiayaan. Perubahan ini akan memperhitungkan kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat akibat penyakit tidak menular.

Ghufron mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini bukan hanya soal pembatasan, tetapi juga tentang edukasi kesehatan. Masyarakat diharapkan memahami pentingnya investasi pada kesehatan sejak dini.

Dalam implementasinya, kebijakan ini memerlukan koordinasi lintas sektor. Pemerintah, lembaga kesehatan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.

Bahaya Rokok dan Dampaknya pada Kesehatan

Rokok telah lama dikenal sebagai penyebab utama berbagai penyakit serius (pafipcgianyar.org). Kandungan zat kimia dalam rokok dapat merusak hampir setiap organ tubuh manusia.

Baca Juga :  Bejat! Seorang Kakek di Bandung Tega Lecehkan Gadis Disabilitas

Salah satu penyakit paling umum akibat rokok menurut pafikablamongan.org adalah kanker paru-paru. Asap rokok mengandung karsinogen yang dapat merusak jaringan paru-paru dan memicu pertumbuhan sel kanker.

Selain kanker paru-paru, rokok juga meningkatkan risiko penyakit jantung. Nikotin dalam rokok menurut pafipcdompu.org  dapat mempersempit pembuluh darah, meningkatkan tekanan darah, dan memicu serangan jantung.

Stroke juga menjadi ancaman serius bagi perokok. Rokok dapat menyebabkan penyumbatan pada pembuluh darah otak, yang berujung pada stroke.

Dampak rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif. Orang yang terpapar asap rokok berisiko tinggi mengalami masalah kesehatan yang sama.

 

 

 

 

Berita Terkait

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap
Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga
Dapat Serangan Siber, Bung Towel Lapor Polisi
Masih Dicari, Pramugari yang Hilang dalam Insiden Glodok Plaza Sempat Pamitan ke Orang Tua

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 09:21 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Saturday, 18 January 2025 - 08:53 WIB

Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan

Saturday, 18 January 2025 - 08:34 WIB

Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap

Berita Terbaru

Cast film Lyora (Dok. Ist)

Entertainment

Lyora: Perjuangan Meraih Buah Hati dalam Film yang Menginspirasi

Saturday, 18 Jan 2025 - 09:16 WIB

Berita

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Saturday, 18 Jan 2025 - 09:06 WIB