Aturan Baru: Kontrak PPPK Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

- Redaksi

Saturday, 25 January 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebijakan baru terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan terbaru ini, kontrak PPPK tidak lagi memerlukan perpanjangan berkala seperti sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, masa kontrak PPPK memiliki durasi antara 1 hingga 5 tahun.

Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai serta kebutuhan instansi masing-masing.

Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, masa kontrak PPPK kini ditetapkan berlaku hingga pegawai mencapai usia pensiun.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi para pegawai.

Baca Juga :  Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Isu Penghapusan Gaji Ke 13 dan 14 ASN

Sejumlah daerah telah mulai menerapkan aturan ini.

Di Makassar, misalnya, masa kontrak PPPK yang semula ditetapkan mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025, kini diperpanjang hingga pegawai mencapai usia pensiun.

Hal serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain, seperti Jawa Timur.

Pemerintah memastikan bahwa aturan ini akan segera diberlakukan secara nasional, sehingga semua daerah di Indonesia dapat mengikuti kebijakan yang sama.

Namun, tidak semua pegawai PPPK dapat menikmati perpanjangan kontrak hingga masa pensiun.

Perpanjangan ini hanya berlaku bagi pegawai yang memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah memiliki nilai evaluasi kinerja minimal “baik”.

Pegawai yang tidak mencapai standar kinerja tersebut tetap menghadapi risiko penghentian kontrak kerja.

Baca Juga :  Mohamed Salah dan Masa Depannya di Liverpool: Fokus pada Gelar Meski Kontrak Hampir Habis

Meskipun demikian, penerapan kontrak hingga usia pensiun belum dapat diberlakukan untuk PPPK yang direkrut pada tahun 2024.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, menjelaskan bahwa aturan ini memerlukan penilaian kinerja minimal selama satu tahun sebelum dapat diberlakukan.

Dengan demikian, PPPK yang baru direkrut pada tahun 2024 harus terlebih dahulu menjalani evaluasi kinerja sebelum mendapatkan perpanjangan kontrak hingga usia pensiun.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian dan stabilitas kerja bagi PPPK.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja para pegawai,

karena mereka memiliki jaminan masa kerja yang lebih panjang, asalkan mampu mempertahankan atau meningkatkan kinerja mereka.

Baca Juga :  Panduan Lengkap: Cara Mengatasi Perbedaan NIK KTP dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2024

Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem kerja yang lebih terstruktur dan adil bagi PPPK.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan hubungan kerja antara pegawai dan instansi pemerintah dapat berjalan lebih baik, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelayanan publik di Indonesia.***

Berita Terkait

vivo V50 Lite Siap Rilis di Indonesia 17 April, Tawarkan Baterai Jumbo dalam Bodi Tipis
Suami Siri Mantan Artis Sekar Arum Diperiksa Terkait Kasus Uang Palsu, Mengaku Tidak Tahu
Mantan Artis Sekar Arum Tersandung Kasus Uang Palsu, Sempat Gunakan untuk Beramal di Masjid
Dokter Kandungan di Garut Ditangkap karena Kasus Pelecehan Seksual
Satpol PP Ponorogo Tertibkan PKL Bandel, Wajah Kota Lebih Rapi
Polisi Ungkap Penjualan Obat Keras Terlarang di Konter HP
Pasar Malam di Ponorogo Diperpanjang, Jadi 36 Hari
Komplotan Pengedar Sabu di Jombang Diringkus Polisi, Satu Residivis Kembali Berulah

Berita Terkait

Wednesday, 16 April 2025 - 09:29 WIB

vivo V50 Lite Siap Rilis di Indonesia 17 April, Tawarkan Baterai Jumbo dalam Bodi Tipis

Wednesday, 16 April 2025 - 09:22 WIB

Suami Siri Mantan Artis Sekar Arum Diperiksa Terkait Kasus Uang Palsu, Mengaku Tidak Tahu

Wednesday, 16 April 2025 - 09:18 WIB

Mantan Artis Sekar Arum Tersandung Kasus Uang Palsu, Sempat Gunakan untuk Beramal di Masjid

Wednesday, 16 April 2025 - 09:14 WIB

Dokter Kandungan di Garut Ditangkap karena Kasus Pelecehan Seksual

Wednesday, 16 April 2025 - 09:10 WIB

Satpol PP Ponorogo Tertibkan PKL Bandel, Wajah Kota Lebih Rapi

Berita Terbaru

Berita

Satpol PP Ponorogo Tertibkan PKL Bandel, Wajah Kota Lebih Rapi

Wednesday, 16 Apr 2025 - 09:10 WIB