SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebijakan baru terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan terbaru ini, kontrak PPPK tidak lagi memerlukan perpanjangan berkala seperti sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, masa kontrak PPPK memiliki durasi antara 1 hingga 5 tahun.
Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai serta kebutuhan instansi masing-masing.
Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, masa kontrak PPPK kini ditetapkan berlaku hingga pegawai mencapai usia pensiun.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi para pegawai.
Sejumlah daerah telah mulai menerapkan aturan ini.
Di Makassar, misalnya, masa kontrak PPPK yang semula ditetapkan mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025, kini diperpanjang hingga pegawai mencapai usia pensiun.
Hal serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain, seperti Jawa Timur.
Pemerintah memastikan bahwa aturan ini akan segera diberlakukan secara nasional, sehingga semua daerah di Indonesia dapat mengikuti kebijakan yang sama.
Namun, tidak semua pegawai PPPK dapat menikmati perpanjangan kontrak hingga masa pensiun.
Perpanjangan ini hanya berlaku bagi pegawai yang memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah memiliki nilai evaluasi kinerja minimal “baik”.
Pegawai yang tidak mencapai standar kinerja tersebut tetap menghadapi risiko penghentian kontrak kerja.
Meskipun demikian, penerapan kontrak hingga usia pensiun belum dapat diberlakukan untuk PPPK yang direkrut pada tahun 2024.
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, menjelaskan bahwa aturan ini memerlukan penilaian kinerja minimal selama satu tahun sebelum dapat diberlakukan.
Dengan demikian, PPPK yang baru direkrut pada tahun 2024 harus terlebih dahulu menjalani evaluasi kinerja sebelum mendapatkan perpanjangan kontrak hingga usia pensiun.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian dan stabilitas kerja bagi PPPK.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja para pegawai,
karena mereka memiliki jaminan masa kerja yang lebih panjang, asalkan mampu mempertahankan atau meningkatkan kinerja mereka.
Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem kerja yang lebih terstruktur dan adil bagi PPPK.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan hubungan kerja antara pegawai dan instansi pemerintah dapat berjalan lebih baik, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelayanan publik di Indonesia.***