Atmakusumah Astraatmadja, Mantan Ketua Dewan Pers, Tutup Usia di 86 Tahun

- Redaksi

Thursday, 2 January 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Atmakusumah Astraatmadja, mantan Ketua Dewan Pers periode 2000-2003, meninggal dunia pada Kamis, 2 Januari 2025, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta.

Atmakusumah berpulang pada usia 86 tahun setelah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi mengenai kepergian Atmakusumah disampaikan oleh putra keduanya, Rama Ardana Astraatmadja.

Rama menyebutkan bahwa ayahnya sempat dirawat di lantai tiga ICU RSCM Kencana karena didiagnosis mengalami gagal ginjal.

Keluarga juga memohon doa dari masyarakat agar amal dan perbuatan almarhum selama hidupnya dapat dikenang dan menjadi manfaat bagi orang-orang yang ditinggalkan.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Kasir Minimarket di Sidoarjo Berhasil Diamankan Kepolisian

Rama turut mengucapkan rasa terima kasih kepada tim tenaga kesehatan di RSCM atas upaya maksimal yang telah diberikan.

Menurutnya, tim medis menggunakan alat terapi khusus, yakni Continuous Renal Replacement Therapy (CRRT), untuk membantu fungsi ginjal almarhum yang terganggu.

Atmakusumah Astraatmadja dikenal sebagai tokoh penting dalam perjalanan sejarah pers Indonesia.

Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pers pertama yang independen setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang tersebut merupakan hasil perjuangan gerakan Reformasi yang memberikan kebebasan lebih besar bagi pers nasional.

Sebutan “independen” merujuk pada status Dewan Pers yang untuk pertama kalinya dipimpin oleh seorang tokoh masyarakat, bukan pejabat pemerintah.

Baca Juga :  Naas, Balita di Balikpapan Tewas Usai Terseret Pengendara Mobil

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, posisi Ketua Dewan Pers selalu dipegang oleh Menteri Penerangan.

Perubahan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pers di Indonesia, yang hingga kini terus dipimpin oleh tokoh-tokoh masyarakat.

Sebagai Ketua Dewan Pers, Atmakusumah dikenal tegas dalam memperjuangkan kebebasan pers sekaligus menjaga profesionalisme dunia jurnalistik.

Kiprahnya memberikan pengaruh besar dalam mendorong transformasi media di era Reformasi.

Kepergian Atmakusumah meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi kalangan pers dan masyarakat luas.

Sebagai figur yang dihormati, ia telah memberikan kontribusi besar dalam membangun landasan pers yang bebas dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kelelahan Padamkan Api di Pasar Cisalak Depok, Petugas Damkar Meninggal Dunia

Keluarga berharap agar nilai-nilai dan perjuangan yang ditinggalkan almarhum dapat terus dikenang dan menjadi inspirasi bagi generasi mendatang.

Dengan segala dedikasi dan jasa yang telah ia berikan, Atmakusumah akan selalu dikenang sebagai salah satu pelopor kebebasan pers di Indonesia.

Perjuangan dan dedikasi Atmakusumah dalam dunia pers menjadi warisan berharga bagi bangsa.

Keberanian dan ketegasannya dalam membela kebebasan pers menjadi teladan bagi generasi penerus. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.***

Berita Terkait

Hati-Hati dalam Penghapusan Utang UMKM: Pemerintah Diminta Siapkan Solusi Komprehensif
KPK Pantau Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto: Penahanan Tunggu Syarat Formil dan Materil
Drama Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak: Empat Pelaku Diamankan
Kabar Bahagia! Mahalini Mengandung Anak Pertamanya, Rizky Febian Minta Doanya
Jelang Ramadhan 2025, Wamendiktisaintek Menegaskan bahwa Kegiatan Akademik Tetap Berjalan Seperti Biasa
Pesona Laser Air Mancur Jembatan Suroboyo: Daya Tarik Wisata Baru di Surabaya
Lima Lansia di Banyuwangi Jadi Korban Penipuan Petugas Bansos Gadungan, Kalung Emas Raib
Pelaku Perampokan Pasutri di Tol Jakut Berhasil Diamankan, Polisi Buru 5 Orang Komplotan Lainnya

Berita Terkait

Saturday, 4 January 2025 - 18:56 WIB

KPK Pantau Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto: Penahanan Tunggu Syarat Formil dan Materil

Saturday, 4 January 2025 - 18:50 WIB

Drama Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak: Empat Pelaku Diamankan

Saturday, 4 January 2025 - 18:49 WIB

Kabar Bahagia! Mahalini Mengandung Anak Pertamanya, Rizky Febian Minta Doanya

Saturday, 4 January 2025 - 18:44 WIB

Jelang Ramadhan 2025, Wamendiktisaintek Menegaskan bahwa Kegiatan Akademik Tetap Berjalan Seperti Biasa

Saturday, 4 January 2025 - 17:19 WIB

Pesona Laser Air Mancur Jembatan Suroboyo: Daya Tarik Wisata Baru di Surabaya

Berita Terbaru