SwaraWarta.co.id – Apple harus membayar 95 juta dolar AS (sekitar Rp1,5 triliun) untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan di Oakland, California. Gugatan ini terkait dengan dugaan pelanggaran privasi oleh Siri, asisten suara milik Apple.
Para penggugat mengklaim bahwa Siri sering merekam percakapan pribadi pengguna setelah asisten suara tersebut diaktifkan tanpa sengaja.
Selain itu, mereka juga menuduh bahwa percakapan tersebut dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk pengiklan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam salah satu contoh, penggugat mengaku mendapatkan iklan untuk produk seperti sepatu Air Jordan dan layanan restoran yang berkaitan dengan percakapan pribadi mereka, termasuk diskusi dengan dokter.
Gugatan ini mencakup keluhan yang diajukan sejak 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, selama Siri telah menjadi bagian dari perangkat Apple seperti iPhone dan Apple Watch.
Sebagai bagian dari penyelesaian, para penggugat akan menerima 20 dolar AS untuk setiap perangkat yang mereka miliki dan menggunakan Siri.
Penyelesaian ini diperkirakan setara dengan sekitar sembilan jam keuntungan bagi Apple, yang melaporkan laba bersih sebesar 93,74 miliar dolar AS pada laporan fiskalnya yang terakhir. Saat ini, penyelesaian tersebut masih menunggu persetujuan dari hakim pengadilan di Oakland.