Usulan Ahmad Irawan tentang Pemilihan Kepala Daerah: Gubernur Melalui DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Langsung Dipilih Rakyat

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan setuju dengan usulan agar gubernur dipilih oleh DPRD, namun dengan catatan bahwa bupati dan wali kota sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Irawan berpendapat bahwa posisi gubernur lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga pemilihan melalui DPRD lebih tepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, bupati dan wali kota, yang memiliki otonomi daerah yang lebih kuat, dinilai lebih tepat jika dipilih secara langsung oleh warga.

Menurut Irawan, pandangan tersebut berlandaskan pada Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis.

Baca Juga :  Hati-Hati dalam Penghapusan Utang UMKM: Pemerintah Diminta Siapkan Solusi Komprehensif

Namun, dalam konteks desentralisasi politik, Irawan menilai bahwa otonomi daerah lebih melekat pada bupati dan wali kota,

sementara gubernur lebih berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas pembantuan atau dekonsentrasi, yang merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat.

Irawan juga menjelaskan bahwa meskipun ada dua cara dalam pemilihan kepala daerah, yaitu melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan tidak langsung oleh DPRD, keduanya tetap sejalan dengan prinsip demokrasi.

Hal ini karena anggota DPRD sendiri dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan legislatif, yang menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga memiliki legitimasi demokratis.

Lebih lanjut, Irawan menekankan bahwa dalam konteks konstitusi dan demokrasi, tidak ada yang melanggar prinsip-prinsip tersebut meskipun ada perbedaan dalam cara pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Isu Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka Kasus Formula E Semakin Menyebar, Begini Kata KPK

Ia berpendapat bahwa pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui DPRD tetap dapat dijalankan secara demokratis, asalkan tetap mengedepankan prinsip konstitusionalisme.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mengusulkan evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Prabowo mengusulkan agar DPRD yang diberi kewenangan untuk memilih kepala daerah, dengan alasan bahwa sistem ini akan lebih efisien, menghemat anggaran negara, serta mengurangi beban logistik yang harus dipikul oleh calon kepala daerah.

Dalam pandangannya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan mengurangi pemborosan yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada langsung yang memerlukan biaya dan logistik yang besar.

Dengan adanya usulan ini, perdebatan mengenai cara terbaik dalam memilih kepala daerah di Indonesia semakin mengemuka.

Baca Juga :  10 Ribu Karyawan Sritex Siap Gelar Aksi Pekan Kedua Nanti

Beberapa pihak mendukung pemilihan langsung oleh rakyat sebagai bentuk implementasi demokrasi yang lebih murni, sementara yang lain berpendapat bahwa pemilihan melalui DPRD dapat lebih efisien dan mengurangi potensi pemborosan.

Namun, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung, keduanya harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi yang ada.***

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?
CATAT! 15 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Berbagai Instansi
Mudik Gratis BUMN 2025 Dibuka Hari ini Pelindo Siapkan Ratusan Bus ke 200 Kota, Catat Syarat dan Link Pendaftaran
Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya
Jasa Raharja Buka Program Mudik Gratis 2025, Daftar Melalui Link mudik.jasarahajra.co.id
Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai 7 Maret 2025, Prioritaskan Pemudik dengan Sepeda Motor
BNPB: 7 Jembatan di Bogor Rusak Akibat Banjir, Perbaikan Segera Dilakukan
Indomaret Banjir Promo Awal Maret, Diskon Besar-besaran Sambut Awal Bulan!

Berita Terkait

Tuesday, 4 March 2025 - 21:06 WIB

PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?

Tuesday, 4 March 2025 - 18:14 WIB

CATAT! 15 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Berbagai Instansi

Tuesday, 4 March 2025 - 18:05 WIB

Mudik Gratis BUMN 2025 Dibuka Hari ini Pelindo Siapkan Ratusan Bus ke 200 Kota, Catat Syarat dan Link Pendaftaran

Tuesday, 4 March 2025 - 17:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Tuesday, 4 March 2025 - 17:01 WIB

Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai 7 Maret 2025, Prioritaskan Pemudik dengan Sepeda Motor

Berita Terbaru

Harga dan Spesifikasi Xiaomi 15 Terbaru di Tahun 2025

Teknologi

Bocoran Harga dan Spesifikasi Xiaomi 15 Terbaru di Tahun 2025

Tuesday, 4 Mar 2025 - 21:12 WIB

PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?

Berita

PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?

Tuesday, 4 Mar 2025 - 21:06 WIB