Ubah dan Palsukan Tanggal Kadaluwarsa, 3 Pria Dibekuk Polisi

- Redaksi

Friday, 6 December 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka palsukan tanggal kedaluwarsa 
(Dok. Ist)

Tersangka palsukan tanggal kedaluwarsa (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPolres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebuah sindikat yang terlibat dalam peredaran barang-barang yang telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsa.

Sindikat ini diketahui meraih keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan informasi mengenai sebuah bangunan di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi yang diduga sebagai tempat kegiatan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menduga adanya kegiatan penjualan produk kadaluarsa yang sudah dihapus dan dirubah tanggal kadaluarsanya menjadi seolah-olah belum melewati tanggal kadaluarsa,” kata Twedi, Kamis (5/12/2024).

Pada tanggal 6 November 2024, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial RH, MJ, dan AS.

Baca Juga :  Patrick Kluivert, Calon Pelatih Timnas Indonesia: Rekam Jejak Sebagai Pemain dan Pelatih

. “Barang kadaluarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak,” katanya.

Rumah yang disewa di Kav. Mandiri no. 52C RT. 04/43 tersebut digunakan sebagai gudang untuk menyimpan, mengemas, dan mengedarkan produk-produk kedaluwarsa yang sudah diubah tanggal kadaluwarsanya.

Barang bukti yang disita meliputi 5720 produk, seperti perlengkapan bayi (popok, parfum bayi, bedak, sabun mandi bayi), serta kosmetik berbagai merek (sabun pencuci wajah, bedak, body lotion, dan krim pembersih wajah).

“Untuk menghilangkan tanggal kadaluarsa dan mencantumkan tanggal baru, pelaku menggunakan alat yaitu 2 buah plat mal, 2 unit printer barcode, 1 unit hot air gun, 1 unit hair drayer, 1 unit gerinda amplas, 1 bilah pisau cuter, 1 unit mesin cetak resi dan kertas termal, 1 buah lakban, 2 unit mesin press plastik, 1 botol tiner, 1 unit mesin potong kertas,” katanya.

Baca Juga :  4 Bulan Ditahan, Samsudin dan Kedua Anak Buahnya Bebas

Tiga tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dan mengaku bahwa mereka sudah menjalankan praktik ilegal ini selama sekitar satu tahun enam bulan.

Mereka menjual barang-barang tersebut melalui platform e-commerce.

Berita Terkait

Polisi Duga Ada Indikator Pembunuh dalam Penemuan Bocah Tewas Terbungkus Karung
PDIP Pertanyakan Alasan Pembawaan Koper dalam Pengeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Bilang Begini
Masih Nunggu Jadwal, Pemprov DKi Jakarta Siapkan Skema Makan Bergizi Gratis bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Breskrim Polri Belum 3 Orang Pelaku Usai Terseret Judi Online
Rombongan Siswa Denpasar Alami Kecelakaan di Kota Batu, Begini Kondisinya Sekarang
Anak STY Berikan Komentar Miring Usai Ayahnya Dipecat, PSSI: Sesuai dengan Kontrak
Bapanas Ungkap Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit yang Nyaris Setara dengan Sapi
Persepon Ponorogo Lolos ke Putaran 2 Liga 4 Jatim usai Menang 1-0 atas Perspa Pacitan

Berita Terkait

Thursday, 9 January 2025 - 09:51 WIB

Polisi Duga Ada Indikator Pembunuh dalam Penemuan Bocah Tewas Terbungkus Karung

Thursday, 9 January 2025 - 09:41 WIB

PDIP Pertanyakan Alasan Pembawaan Koper dalam Pengeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Bilang Begini

Thursday, 9 January 2025 - 09:36 WIB

Masih Nunggu Jadwal, Pemprov DKi Jakarta Siapkan Skema Makan Bergizi Gratis bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Thursday, 9 January 2025 - 09:31 WIB

Breskrim Polri Belum 3 Orang Pelaku Usai Terseret Judi Online

Thursday, 9 January 2025 - 09:23 WIB

Rombongan Siswa Denpasar Alami Kecelakaan di Kota Batu, Begini Kondisinya Sekarang

Berita Terbaru

Fenomena Slot Online di Kalangan Remaja: Pendekatan Sosiologi Hukum untuk Pemecahan Masalah

Berita

Breskrim Polri Belum 3 Orang Pelaku Usai Terseret Judi Online

Thursday, 9 Jan 2025 - 09:31 WIB