Transaksi Qris Kena PPN, Dirjen Pajak Angkat Bicara

- Redaksi

Saturday, 21 December 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran semakin populer. Namun, dengan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, muncul kekhawatiran bahwa transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan tambahan pajak sebesar itu.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 21 Desember 2024.

DJP menjelaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS termasuk dalam kategori jasa sistem pembayaran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, PPN memang dikenakan atas penyerahan jasa sistem pembayaran.

Namun, pajak ini hanya berlaku pada Merchant Discount Rate (MDR) yang merupakan biaya jasa yang dipungut oleh penyedia layanan dari pemilik merchant, bukan pada transaksi pembeliannya.

Baca Juga :  Menlu Sugiono Bergabung dalam Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang Usai Kunjungan ke Rusia

“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP dalam keterangannya

Sebagai contoh, jika seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000, maka akan dikenakan PPN 12% sebesar Rp 550.000. Total yang harus dibayarkan pembeli adalah Rp 5.550.000, terlepas dari metode pembayaran yang digunakan, baik melalui QRIS maupun metode lainnya. Dengan demikian, penggunaan QRIS tidak menyebabkan tambahan pajak secara langsung bagi konsumen.

Berita Terkait

Genap 2 Pekan Kebakaran Glodok Plaza, Identifikasi Korban Terus Dilakukan
Guru SMPN 7 Mojokerto Datangi Rumah Orang Tua Siswa Korban Laka Laut Gunung Kidul
Kenali Rip Current: Arus Laut Kuat yang Membahayakan Pengunjung Pantai
Keok 2 Kali Berturut-turut, Timnas Indonesia U20 Berhasil Kalahkan India dengan Skor 4:0
Bikin Heboh, Pasukan Monyet Serbu Rumah Bekasi
Bikin Geleng Kepala, 15 Karyawan Toko Elektronik Curi Stok di Gudang
Kabar Duka, Ayahanda Irish Bella Meninggal Dunia
Spesialis Curanmor Rumah Kos di Madiun Ditangkap, Telah Beraksi di 17 Lokasi

Berita Terkait

Friday, 31 January 2025 - 09:21 WIB

Genap 2 Pekan Kebakaran Glodok Plaza, Identifikasi Korban Terus Dilakukan

Friday, 31 January 2025 - 09:13 WIB

Guru SMPN 7 Mojokerto Datangi Rumah Orang Tua Siswa Korban Laka Laut Gunung Kidul

Friday, 31 January 2025 - 09:12 WIB

Kenali Rip Current: Arus Laut Kuat yang Membahayakan Pengunjung Pantai

Friday, 31 January 2025 - 09:09 WIB

Keok 2 Kali Berturut-turut, Timnas Indonesia U20 Berhasil Kalahkan India dengan Skor 4:0

Friday, 31 January 2025 - 08:54 WIB

Bikin Heboh, Pasukan Monyet Serbu Rumah Bekasi

Berita Terbaru