Transaksi Qris Kena PPN, Dirjen Pajak Angkat Bicara

- Redaksi

Saturday, 21 December 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran semakin populer. Namun, dengan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, muncul kekhawatiran bahwa transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan tambahan pajak sebesar itu.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 21 Desember 2024.

DJP menjelaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS termasuk dalam kategori jasa sistem pembayaran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, PPN memang dikenakan atas penyerahan jasa sistem pembayaran.

Namun, pajak ini hanya berlaku pada Merchant Discount Rate (MDR) yang merupakan biaya jasa yang dipungut oleh penyedia layanan dari pemilik merchant, bukan pada transaksi pembeliannya.

Baca Juga :  Pilkada 2024: Polres Ponorogo Ajak Jurnalis Wujudkan Suasana Damai

“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP dalam keterangannya

Sebagai contoh, jika seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000, maka akan dikenakan PPN 12% sebesar Rp 550.000. Total yang harus dibayarkan pembeli adalah Rp 5.550.000, terlepas dari metode pembayaran yang digunakan, baik melalui QRIS maupun metode lainnya. Dengan demikian, penggunaan QRIS tidak menyebabkan tambahan pajak secara langsung bagi konsumen.

Berita Terkait

Bawaslu Ponorogo Luncurkan Buku ‘Mencari Makna Demokrasi’, Berisi Tentang Apa?
Tragedi di Selat Bali: Perempuan Lompat dari Kapal Feri, Tinggalkan Anak Autis di Mobil
Kisah Baru Team Fortress 2: Perjalanan Panjang Menuju The Days Have Worn Away
Arus Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Lancar Kembali Usai Rekayasa Contraflow
18 Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di DWP 2024: Komitmen Polri Tegakkan Hukum Tanpa Toleransi
Atasi Banjir di Ponorogo, Menteri LH Dorong Pemulihan Hutan Gundul
Kebakaran di RS Tiara Bekasi: 165 Pasien Dievakuasi, Pelayanan Kembali Normal dalam Dua Jam
Waspadai Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Kolom Abu yang Dihasilkan Capai 700 Meter

Berita Terkait

Saturday, 21 December 2024 - 19:09 WIB

Bawaslu Ponorogo Luncurkan Buku ‘Mencari Makna Demokrasi’, Berisi Tentang Apa?

Saturday, 21 December 2024 - 19:04 WIB

Tragedi di Selat Bali: Perempuan Lompat dari Kapal Feri, Tinggalkan Anak Autis di Mobil

Saturday, 21 December 2024 - 18:52 WIB

Kisah Baru Team Fortress 2: Perjalanan Panjang Menuju The Days Have Worn Away

Saturday, 21 December 2024 - 18:45 WIB

Arus Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Lancar Kembali Usai Rekayasa Contraflow

Saturday, 21 December 2024 - 18:44 WIB

18 Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di DWP 2024: Komitmen Polri Tegakkan Hukum Tanpa Toleransi

Berita Terbaru

 Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Lifestyle

50 Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Saturday, 21 Dec 2024 - 22:18 WIB