Tok! PDIP Resmi Pecat Jokowi, Bobby, dan Gibran

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi tanggapi Quick Count DKI Jakarta 
(Dok. Ist)

Jokowi tanggapi Quick Count DKI Jakarta (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pada Senin (16/12/2024), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) beserta anaknya, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya Bobby Nasution,m dari keanggotaan partai.

Pemecatan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, dalam sebuah keterangan video yang turut melibatkan jajaran Pengurus DPP PDIP.

“DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” terang Komarudin dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengumumannya, Komarudin mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemecatan Jokowi tercatat dengan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, sementara SK pemecatan Gibran terdaftar dengan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, dan SK pemecatan Bobby tercatat dengan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

Baca Juga :  Milomir Seslija Terima Tantangan untuk Membawa Persis Solo Bangkit

“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP-PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh sodara Joko Widodo,” ujar Komarudin

Keputusan ini akan dipertanggungjawabkan dalam kongres PDI Perjuangan yang akan datang.

“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti,” tuturnya.

“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kontroversi PPN 12 Persen: Antara Amanat UU dan Beban Masyarakat
Google Tolak Desakan AS untuk Jual Chrome, Ajukan Proposal Alternatif
Pria di Jaktim Meninggal usai Pijat Plus-plus, Begini Kronologinya
Sritex Pailit, Ini Loh Ternyata Biang Keroknya
Heboh QRIS Diisukan Kena PPN 12%, Airlangga Hartanto Angkat Bicara
Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Minta Maaf kepada suporter
Berasal dari Keluarga Sederhana, Fajar Nugraha Berhasil Dapat Beasiswa Full hingga Kumpulkan Deretan Prestasi
Gagal Bawa Timnas Indonesia Masuk Piala AFF 2024, STY Ungkap Hal Ini

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 17:59 WIB

Kontroversi PPN 12 Persen: Antara Amanat UU dan Beban Masyarakat

Sunday, 22 December 2024 - 17:51 WIB

Google Tolak Desakan AS untuk Jual Chrome, Ajukan Proposal Alternatif

Sunday, 22 December 2024 - 17:47 WIB

Pria di Jaktim Meninggal usai Pijat Plus-plus, Begini Kronologinya

Sunday, 22 December 2024 - 17:01 WIB

Sritex Pailit, Ini Loh Ternyata Biang Keroknya

Sunday, 22 December 2024 - 16:52 WIB

Heboh QRIS Diisukan Kena PPN 12%, Airlangga Hartanto Angkat Bicara

Berita Terbaru

Sritex (Dok. Ist)

Berita

Sritex Pailit, Ini Loh Ternyata Biang Keroknya

Sunday, 22 Dec 2024 - 17:01 WIB