Titik Pertalian (Connecting Factors) Dalam HPI Itu Ada Dua Macam, Yakni: Titik Pertalian Primer (Titik Taut Pembeda) dan Titik Pertalian Sekunder

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titik taut primer & sekunder dalam HPI dijelaskan dengan contoh kasus PT Celusindo vs Malay Bank, membahas solusi hukum berbasis teori HPI.

Titik taut primer & sekunder dalam HPI dijelaskan dengan contoh kasus PT Celusindo vs Malay Bank, membahas solusi hukum berbasis teori HPI.

SwaraWarta.co.idBagi kalian yang ingin memahami tentang titik pertalian (connecting factors) dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dengan contoh kasus yang mudah dimengerti.

Soal Lengkap:

Titik pertalian (connecting factors) dalam HPI itu ada dua macam, yakni: titik pertalian primer (titik taut pembeda) dan titik pertalian sekunder (titik taut penentu).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perhatikan kasus berikut dengan cermat!

Sebuah perusahaan telekomunikasi bernama PT Celusindo didirikan dan berkedudukan di Jakarta, namun mendapatkan kredit dari Malay Bank, Singapura.

Sebagai jaminan kredit, PT Celusindo membebankan hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan dan bangunan di atasnya yang berlokasi di Jakarta. Suatu ketika, PT Celusindo mengalami permaslahan hukum dengan Malay bank.

Anda ditunjuk oleh PT Celusindo sebagai kuasa hukumnya.

Jawab dengan jelas pertanyaapertanyaan berikut:

1. Identifikasi mana yang masuk titik taut primer dan titik taut sekunder dalam kasus tersebut beserta penjelasannya.

2. Bagaimana penyelesaian permasalahan hukum antara PT Celusindo dengan Malay Bank tersebut berdasarkan teori titik taut dalam HPI?

Baca Juga :  Doa Penenang Hati, Gelisah, Galau, Merana Pasti Teratasi

Jawaban:

Pengertian Titik Pertalian dalam HPI

Dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), titik pertalian adalah konsep yang digunakan untuk menentukan hukum mana yang berlaku dalam suatu kasus dengan unsur asing. Titik pertalian ini terbagi menjadi dua jenis:

  1. Titik Pertalian Primer (Titik Taut Pembeda)
    • Titik ini digunakan untuk mengidentifikasi hukum mana yang akan diterapkan pada suatu kasus.
    • Contohnya: tempat didirikannya perusahaan, lokasi objek sengketa, atau tempat tinggal pihak yang terkait.
  2. Titik Pertalian Sekunder (Titik Taut Penentu)
    • Titik ini digunakan untuk memberikan penjelasan tambahan dalam menentukan hukum yang relevan.
    • Contohnya: domisili para pihak, tempat kontrak ditandatangani, atau lokasi pelaksanaan kewajiban.

Contoh Kasus

Kasus PT Celusindo dan Malay Bank

Fakta Kasus:

  • PT Celusindo adalah perusahaan telekomunikasi yang didirikan dan berkedudukan di Jakarta.
  • Perusahaan ini mendapatkan kredit dari Malay Bank yang berbasis di Singapura.
  • Sebagai jaminan, PT Celusindo memberikan hak tanggungan atas tanah dan bangunan di Jakarta.
  • Terjadi permasalahan hukum antara PT Celusindo dan Malay Bank terkait kredit tersebut.

Sebagai kuasa hukum PT Celusindo, berikut langkah-langkah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga :  Karakteristik Ajaran Islam yang Menenangkan : Kunci Peradaban yang Bikin Umat Makin Cinta Tuhan

1. Identifikasi Titik Pertalian Primer dan Sekunder

Titik Pertalian Primer:

  • Lokasi Objek Sengketa: Tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan berlokasi di Jakarta. Hal ini menjadi titik taut pembeda yang utama karena objek berada di wilayah hukum Indonesia.
  • Tempat Didirikannya Perusahaan: PT Celusindo didirikan dan berkedudukan di Jakarta, sehingga hukum Indonesia berlaku untuk status perusahaan.

Titik Pertalian Sekunder:

  • Pemberi Kredit: Malay Bank berbasis di Singapura, yang menunjukkan adanya unsur asing dalam kasus ini.
  • Perjanjian Kredit: Jika kontrak kredit ditandatangani di Singapura, ini menjadi informasi tambahan yang memengaruhi pemilihan hukum yang relevan.

2. Penyelesaian Permasalahan Hukum

Untuk menyelesaikan sengketa ini, teori titik pertalian dalam HPI dapat digunakan sebagai panduan:

  • Hukum yang Berlaku: Berdasarkan titik pertalian primer, hukum Indonesia lebih relevan karena objek sengketa berada di Indonesia, dan PT Celusindo berkedudukan di Indonesia.
  • Pengadilan yang Berwenang: Pengadilan Indonesia memiliki yurisdiksi karena tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan berada di Jakarta.
  • Unsur Asing: Kehadiran Malay Bank sebagai pihak asing memerlukan pertimbangan hukum internasional. Namun, karena objek berada di Indonesia, hukum Indonesia tetap menjadi acuan utama.
  • Kesepakatan Kontrak: Jika kontrak mencantumkan klausul pilihan hukum (choice of law), maka hukum yang disepakati dalam kontrak juga harus diperhatikan.
Baca Juga :  Bagaimana Menurut HPI Cara Menentukan Status Personal Haruka Dalam Kasus Naturalisasi dan Perceraian Tersebut? Jelaskan dengan Argumen yang Mendalam!

Langkah-Langkah Penyelesaian

  1. Meninjau Kontrak Kredit: Periksa apakah terdapat klausul pilihan hukum atau yurisdiksi dalam perjanjian kredit.
  2. Melakukan Negosiasi: Upayakan penyelesaian melalui jalur negosiasi untuk menghindari proses litigasi yang panjang dan mahal.
  3. Mengajukan Gugatan: Jika negosiasi gagal, ajukan gugatan di pengadilan Indonesia dengan dasar bahwa objek sengketa berada di wilayah hukum Indonesia.
  4. Melibatkan Ahli Hukum Internasional: Jika diperlukan, libatkan ahli untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional yang relevan.

Kesimpulan

Dalam kasus PT Celusindo dan Malay Bank, titik pertalian primer seperti lokasi objek sengketa dan tempat perusahaan didirikan menunjukkan bahwa hukum Indonesia adalah hukum yang relevan. Titik pertalian sekunder seperti domisili Malay Bank memberikan konteks tambahan, namun tidak mengubah yurisdiksi utama.

Penyelesaian sengketa harus mengutamakan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan unsur-unsur asing dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Tips Memilih Program Studi di SNPMB 2025 agar Peluang Diterima Lebih Besar
Jelaskan Mengapa Beriman Kepada Hari Akhir Menjadikan Manusia Mawas Diri dalam Bertindak? Berikut ini Jawabannya!
Verifikasi Rekening: Langkah Penting Pencairan Tunjangan Guru 2025
Arti Velocity dalam Bahasa Gaul?
Tunjangan Sertifikasi Guru: Bentuk Apresiasi dan Peningkatan Kualitas Pendidikan
Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar, Muslim Wajib Tahu!
TERBARU! 4 Cara Cek PIP Kemdikbud dengan Mudah dan Cepat
Andaliman Itu Apa? Sensasi Pedas Unik dari Tanah Batak

Berita Terkait

Tuesday, 11 March 2025 - 09:28 WIB

Tips Memilih Program Studi di SNPMB 2025 agar Peluang Diterima Lebih Besar

Sunday, 9 March 2025 - 14:16 WIB

Jelaskan Mengapa Beriman Kepada Hari Akhir Menjadikan Manusia Mawas Diri dalam Bertindak? Berikut ini Jawabannya!

Thursday, 6 March 2025 - 17:50 WIB

Verifikasi Rekening: Langkah Penting Pencairan Tunjangan Guru 2025

Thursday, 6 March 2025 - 12:01 WIB

Arti Velocity dalam Bahasa Gaul?

Wednesday, 5 March 2025 - 16:41 WIB

Tunjangan Sertifikasi Guru: Bentuk Apresiasi dan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Berita Terbaru

Saksikan film Indonesia terbaru 2025 secara legal dan aman! Temukan platform terbaik untuk menonton dengan kualitas terbaik tanpa repot

Entertainment

Saksikan Film Indonesia Terbaru 2025: Legal, Aman, dan Bebas Repot

Wednesday, 12 Mar 2025 - 19:16 WIB

Apa keuntungan memiliki banyak pengikut di TikTok? Dari monetisasi hingga personal branding, temukan berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan di sini!

Lifestyle

Apa Keuntungan Memiliki Banyak Pengikut di TikTok?

Wednesday, 12 Mar 2025 - 19:04 WIB