Tiga Paslon di Jawa Timur Ajukan Sangketa Hasil Pilkada 2024, Ada Ponorogo hingga Bangkalan

- Redaksi

Sunday, 8 December 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Pilkada Jawa Timur di Ponorogo 
(Dok. Ist)

Momen Pilkada Jawa Timur di Ponorogo (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah di tiga wilayah di Jawa Timur mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga daerah tersebut meliputi Kabupaten Ponorogo, Magetan, dan Bangkalan.

Di Pilbup Ponorogo, paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo melayangkan gugatan ke MK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, pasangan ini memperoleh 254.618 suara tertinggal dari lawannya paslon nomor urut 2 Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang meraih 300.790 suara.

“Jadi sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengketa di Mahkamah Kontitusi,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam, ditemui di Surabaya, Sabtu (7/12).

Baca Juga :  Isu Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka Kasus Formula E Semakin Menyebar, Begini Kata KPK

Sementara itu, di Pilbup Magetan, paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa juga mengajukan gugatan.

Mereka mendapatkan 136.083 suara, sedikit di bawah paslon Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang memperoleh 137.347 suara dalam rekapitulasi KPU.

Di Kabupaten Bangkalan, gugatan diajukan oleh paslon nomor urut 2, Mathur Husyairi-Jayus Salam.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara,mereka mengumpulkan 211.201 suara sementara lawannya, paslon Lukman Hakim-Moch Fauzan Jakfar, unggul dengan total 319.072 suara.

“Yang pertama Magetan, kemudian Bangkalan dan satunya Ponorogo yang sudah masuk,” ucapnya.

Menurut Umam, seluruh sengketa yang diajukan berkaitan dengan perselisihan hasil perolehan suara.

Jika ada persoalan lain seperti pelanggaran tata cara dan prosedur Pilkada, hal tersebut juga termasuk dalam lingkup sengketa hasil yang diproses di MK.

Baca Juga :  Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden: Langkah Baru untuk Demokrasi Indonesia

“Sengketa di tiga wilayah itu semuanya berkaitan dengan persoalan selisih hasil. Kalaupun ada soal tata cara prosedur, soal tata cara prosedur itu masuk di dalam rangkaian sengeketa perolehan hasil,” katanya.

Berita Terkait

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025: Prediksi dan Komponennya
BREAKING NEWS! Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Warga Hadang Truk Sampah, Pemkab: Lokasi Jauh dari Permukiman
DPR Minta Kasus Pembakaran Kantor KPU Buru Diusut Tuntas, Termasuk Penyelewengan Dana Pemilu
Paus Fransiskus Tegaskan Seruan Gencatan Senjata dan Kedamaian di Gaza
Paus Tawadros II Sebut Serangan Israel di Gaza Sebagai Bentuk Ketidakadilan
Rayakan Hari Kartini, Bus Transjakarta Gratiskan Penumpang Perempuan
KPK Belum Bawa Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 17:46 WIB

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025: Prediksi dan Komponennya

Monday, 21 April 2025 - 17:02 WIB

BREAKING NEWS! Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia, Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Monday, 21 April 2025 - 09:51 WIB

Warga Hadang Truk Sampah, Pemkab: Lokasi Jauh dari Permukiman

Monday, 21 April 2025 - 09:47 WIB

DPR Minta Kasus Pembakaran Kantor KPU Buru Diusut Tuntas, Termasuk Penyelewengan Dana Pemilu

Monday, 21 April 2025 - 09:45 WIB

Paus Fransiskus Tegaskan Seruan Gencatan Senjata dan Kedamaian di Gaza

Berita Terbaru

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025

Berita

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025: Prediksi dan Komponennya

Monday, 21 Apr 2025 - 17:46 WIB