Swarawarta.co.id – Tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah di tiga wilayah di Jawa Timur mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga daerah tersebut meliputi Kabupaten Ponorogo, Magetan, dan Bangkalan.
Di Pilbup Ponorogo, paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo melayangkan gugatan ke MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, pasangan ini memperoleh 254.618 suara tertinggal dari lawannya paslon nomor urut 2 Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang meraih 300.790 suara.
“Jadi sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengketa di Mahkamah Kontitusi,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam, ditemui di Surabaya, Sabtu (7/12).
Sementara itu, di Pilbup Magetan, paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa juga mengajukan gugatan.
Mereka mendapatkan 136.083 suara, sedikit di bawah paslon Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang memperoleh 137.347 suara dalam rekapitulasi KPU.
Di Kabupaten Bangkalan, gugatan diajukan oleh paslon nomor urut 2, Mathur Husyairi-Jayus Salam.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara,mereka mengumpulkan 211.201 suara sementara lawannya, paslon Lukman Hakim-Moch Fauzan Jakfar, unggul dengan total 319.072 suara.
“Yang pertama Magetan, kemudian Bangkalan dan satunya Ponorogo yang sudah masuk,” ucapnya.
Menurut Umam, seluruh sengketa yang diajukan berkaitan dengan perselisihan hasil perolehan suara.
Jika ada persoalan lain seperti pelanggaran tata cara dan prosedur Pilkada, hal tersebut juga termasuk dalam lingkup sengketa hasil yang diproses di MK.
“Sengketa di tiga wilayah itu semuanya berkaitan dengan persoalan selisih hasil. Kalaupun ada soal tata cara prosedur, soal tata cara prosedur itu masuk di dalam rangkaian sengeketa perolehan hasil,” katanya.