Terungkap, Mahasiswa yang Disiram Air Keras Mantan Pacar Ternyata Sudah Diincar 3 Kali

- Redaksi

Saturday, 28 December 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – NH, seorang mahasiswi di Yogyakarta, yang menjadi korban penyiraman air keras, ternyata telah menjadi sasaran beberapa kali sebelum akhirnya diserang pada Selasa (24/12) saat hendak menghadiri ibadah Natal di gereja.

Pelaku dalam kasus ini adalah Billy, mantan pacar korban, yang bekerja sama dengan Satim sebagai eksekutor.

Mereka sepakat melalui pesan di aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa Satim telah beberapa kali mengamati kos milik NH yang terletak di Baciro, Gondokusuman, namun tidak berhasil menemukan korban.

“Pas (Satim) survei ketiga, keempat, kelima (ke kos korban), itu sebenarnya udah mau dieksekusi, mau disiramkan air keras itu, tapi ternyata korban tidak ada di kos sampai tiga kali itu,” kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga :  Ngaku Keturunan Kiai Hasan Besari, Keluarga Gus Miftah Bilang Begini

Akhirnya, pada 24 Desember sore, Billy memberitahukan Satim bahwa NH sedang bersiap untuk pergi ke gereja, dan eksekutor pun mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.

“Karena pintu kos agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu dan melihat korban selesai mandi, pakai handuk sedada, langsung tak ada kata apa-apa, disiramkan air keras itu kena muka dan sekujur tubuh,” papar Probo.

Meski menderita luka akibat air keras, korban masih mampu memberikan informasi penting kepada polisi, yang akhirnya membantu menangkap Billy dan Satim dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kedua pelaku, Billy dan Satim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal penganiayaan, yaitu Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga :  Aplikasi Wondr BNI Gangguan, Netizen Keluhkan Tidak Bisa Transaksi

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berita Terkait

Timnas Futsal Putri Indonesia Bidik Juara di Kejuaraan Asia 2025
Politikus PDIP Aria Bima Mengkritik Keputusan Presiden Prabowo Mengutus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus
Pihak Penggugat Minta Jokowi Hadiri Mediasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu
ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu, Ongkosnya Gratis
Hari Otonomi Daerah 25 April 2025: Ini Tema dan Makna Peringatannya
Misi Dagang Pemprov Jatim di Maluku Berhasil dengan Transaksi Rp 460,7 Miliar
Siswi SMK Mengikuti Misa Requiem untuk Paus Fransiskus di Gereja Katedral
Menteri Agama Nasaruddin Umar Mengenang Paus Fransiskus

Berita Terkait

Friday, 25 April 2025 - 09:10 WIB

Timnas Futsal Putri Indonesia Bidik Juara di Kejuaraan Asia 2025

Friday, 25 April 2025 - 09:06 WIB

Politikus PDIP Aria Bima Mengkritik Keputusan Presiden Prabowo Mengutus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus

Friday, 25 April 2025 - 09:01 WIB

Pihak Penggugat Minta Jokowi Hadiri Mediasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Friday, 25 April 2025 - 08:56 WIB

Hari Otonomi Daerah 25 April 2025: Ini Tema dan Makna Peringatannya

Friday, 25 April 2025 - 08:56 WIB

Misi Dagang Pemprov Jatim di Maluku Berhasil dengan Transaksi Rp 460,7 Miliar

Berita Terbaru