Terungkap, Mahasiswa yang Disiram Air Keras Mantan Pacar Ternyata Sudah Diincar 3 Kali

- Redaksi

Saturday, 28 December 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – NH, seorang mahasiswi di Yogyakarta, yang menjadi korban penyiraman air keras, ternyata telah menjadi sasaran beberapa kali sebelum akhirnya diserang pada Selasa (24/12) saat hendak menghadiri ibadah Natal di gereja.

Pelaku dalam kasus ini adalah Billy, mantan pacar korban, yang bekerja sama dengan Satim sebagai eksekutor.

Mereka sepakat melalui pesan di aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa Satim telah beberapa kali mengamati kos milik NH yang terletak di Baciro, Gondokusuman, namun tidak berhasil menemukan korban.

“Pas (Satim) survei ketiga, keempat, kelima (ke kos korban), itu sebenarnya udah mau dieksekusi, mau disiramkan air keras itu, tapi ternyata korban tidak ada di kos sampai tiga kali itu,” kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga :  Profil Segoro Luhur: Calon Wakil Bupati Ponorogo yang Siap Raih Suara Milenial

Akhirnya, pada 24 Desember sore, Billy memberitahukan Satim bahwa NH sedang bersiap untuk pergi ke gereja, dan eksekutor pun mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.

“Karena pintu kos agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu dan melihat korban selesai mandi, pakai handuk sedada, langsung tak ada kata apa-apa, disiramkan air keras itu kena muka dan sekujur tubuh,” papar Probo.

Meski menderita luka akibat air keras, korban masih mampu memberikan informasi penting kepada polisi, yang akhirnya membantu menangkap Billy dan Satim dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kedua pelaku, Billy dan Satim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal penganiayaan, yaitu Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga :  Diduga ODGJ, Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Pria di Paju Ponorogo

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berita Terkait

Mudik Gratis Jasa Raharja 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Penting
Netizen Serukan Boikot Codeblu: Kontroversi Ulasan Makanan yang Menuai Kecaman
Bendung Katulampa Siaga 1, Waspada Banjir di Jakarta
30 Lokasi Takjil Bandung Buruan Buka Puasa Makin Mantap!
30 Lokasi Takjil Terlezat di Lampung Buruan Coba!
30 Lokasi Takjil Terlezat di Aceh Buruan Sebelum Kehabisan!
Banjir Meluas di Jakarta Selatan dan Timur, 47 RT Terendam Akibat Luapan Kali Ciliwung
Xiaomi 15 Series Resmi Dirilis: Ponsel Canggih dengan Kamera Leica dan Performa Tinggi

Berita Terkait

Monday, 3 March 2025 - 18:06 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Penting

Monday, 3 March 2025 - 17:26 WIB

Netizen Serukan Boikot Codeblu: Kontroversi Ulasan Makanan yang Menuai Kecaman

Monday, 3 March 2025 - 17:18 WIB

Bendung Katulampa Siaga 1, Waspada Banjir di Jakarta

Monday, 3 March 2025 - 11:10 WIB

30 Lokasi Takjil Bandung Buruan Buka Puasa Makin Mantap!

Monday, 3 March 2025 - 11:00 WIB

30 Lokasi Takjil Terlezat di Lampung Buruan Coba!

Berita Terbaru

Bendung Katulampa Siaga 1, Waspada Banjir di Jakarta

Berita

Bendung Katulampa Siaga 1, Waspada Banjir di Jakarta

Monday, 3 Mar 2025 - 17:18 WIB

30 Lokasi Tempat Berburu Takjil di Bandung

Berita

30 Lokasi Takjil Bandung Buruan Buka Puasa Makin Mantap!

Monday, 3 Mar 2025 - 11:10 WIB

30 Lokasi Tempat Berburu Takjil di Lampung

Berita

30 Lokasi Takjil Terlezat di Lampung Buruan Coba!

Monday, 3 Mar 2025 - 11:00 WIB