Terungkap, Mahasiswa yang Disiram Air Keras Mantan Pacar Ternyata Sudah Diincar 3 Kali

- Redaksi

Saturday, 28 December 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – NH, seorang mahasiswi di Yogyakarta, yang menjadi korban penyiraman air keras, ternyata telah menjadi sasaran beberapa kali sebelum akhirnya diserang pada Selasa (24/12) saat hendak menghadiri ibadah Natal di gereja.

Pelaku dalam kasus ini adalah Billy, mantan pacar korban, yang bekerja sama dengan Satim sebagai eksekutor.

Mereka sepakat melalui pesan di aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa Satim telah beberapa kali mengamati kos milik NH yang terletak di Baciro, Gondokusuman, namun tidak berhasil menemukan korban.

“Pas (Satim) survei ketiga, keempat, kelima (ke kos korban), itu sebenarnya udah mau dieksekusi, mau disiramkan air keras itu, tapi ternyata korban tidak ada di kos sampai tiga kali itu,” kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga :  Kesalahpahaman Distribusi Bantuan Gizi di Desa Citeureup yang Viral di Media Sosial

Akhirnya, pada 24 Desember sore, Billy memberitahukan Satim bahwa NH sedang bersiap untuk pergi ke gereja, dan eksekutor pun mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.

“Karena pintu kos agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu dan melihat korban selesai mandi, pakai handuk sedada, langsung tak ada kata apa-apa, disiramkan air keras itu kena muka dan sekujur tubuh,” papar Probo.

Meski menderita luka akibat air keras, korban masih mampu memberikan informasi penting kepada polisi, yang akhirnya membantu menangkap Billy dan Satim dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kedua pelaku, Billy dan Satim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal penganiayaan, yaitu Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga :  Pria di Jakut ditangkap Polisi Usai Pacar jadi Korban Pemerkosaan Hamil dan Melahirkan, Kok Bisa?

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berita Terkait

Xanh SM Hadir di Jakarta, Tawarkan Taksi Listrik Ramah Lingkungan untuk Pariwisata Berkelanjutan
Inspiratif! Mahasiswa Asal Madiun Ini Nekat Jualan Sambel Pecel Sambil Kuliah: Saya Racik Sendiri
Hasto Siapkan Video Ungkap Korupsi Petinggi Negara, KPK Siap Tindaklanjuti
Anda Jomblo? Datang ke Jogja Tanggal 02-10 Januari 2025 Ada Nikah Gratis, Pasangan Dicarikan
Cara Cek Kuota Siswa Eligible SNBP 2025: Panduan Lengkap dan Mudah
Nikita Willy Jadi Korban Penipuan Fico Fachriza, Rugi hingga Puluhan Juta
KJP Plus Dicabut? Ini Cara Mendapatkannya Kembali
Xiaomi Mix Flip 2 Siap Meluncur Lebih Cepat dengan Fitur dan Performa Baru

Berita Terkait

Saturday, 28 December 2024 - 19:42 WIB

Xanh SM Hadir di Jakarta, Tawarkan Taksi Listrik Ramah Lingkungan untuk Pariwisata Berkelanjutan

Saturday, 28 December 2024 - 18:48 WIB

Inspiratif! Mahasiswa Asal Madiun Ini Nekat Jualan Sambel Pecel Sambil Kuliah: Saya Racik Sendiri

Saturday, 28 December 2024 - 18:44 WIB

Hasto Siapkan Video Ungkap Korupsi Petinggi Negara, KPK Siap Tindaklanjuti

Saturday, 28 December 2024 - 18:41 WIB

Anda Jomblo? Datang ke Jogja Tanggal 02-10 Januari 2025 Ada Nikah Gratis, Pasangan Dicarikan

Saturday, 28 December 2024 - 18:19 WIB

Cara Cek Kuota Siswa Eligible SNBP 2025: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Cek Pengeluaran Grab

Teknologi

Cara Cek Pengeluaran Grab: Panduan Lengkap untuk Pengguna

Saturday, 28 Dec 2024 - 20:44 WIB