Swarawarta.co.id – Polres Ponorogo menangkap tiga orang lansia yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online di wilayah Bumi Reog.
Ketiga tersangka, MS (65), DR (70), dan RM (63), yang merupakan warga Kecamatan Balong, ditangkap saat sedang mengakses aplikasi judi.
Mereka diketahui bekerja sebagai pekerja serabutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hadijanto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online yang semakin marak.
“Awalnya hanya iseng untuk hiburan, tetapi akhirnya jadi keterusan,” ungkap MS saat memberikan keterangan kepada polisi saat press release di Mapolres Ponorogo, Selasa (03/12/2024).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memerangi praktik ini yang dapat merusak berbagai lapisan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel dan uang tunai yang diduga digunakan dalam transaksi judi.
“Penanganan kasus ini sejalan dengan prioritas nasional dalam memerangi judi online yang kian marak di masyarakat,” tegas AKP Rudy.
Proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap lebih dalam mengenai keterlibatan tersangka dan informasi lainnya.
Meskipun lokasi kejadian tidak dijelaskan secara rinci, Polres Ponorogo tetap bertekad untuk menyelesaikan kasus ini dengan serius.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa perjudian online bisa menyerang siapa saja, tanpa memandang usia.