Terlibat Kasus Mafia Judi Online, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPolda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia yang terlibat dalam pembukaan akses website judi online (judol), yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi.

“Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial AA pada 26 November 2024, diikuti oleh penangkapan tersangka kedua, F alias W alias A, pada 28 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” imbuhnya

Baca Juga :  Konflik Palestina dengan Israel Tak Kunjung Redam, Kemlu RI Segera Evakuasi WNI

Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus ini menjadi 26 orang, sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Dari kedua tersangka yang baru ditangkap, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti. Dari tersangka AA, ditemukan uang senilai Rp 724.336.400 dalam berbagai mata uang, satu unit ponsel, serta sembilan buku rekening.

“Dari Tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp 720 juta,” tambahnya

Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil analisis dari PPATK terkait rekening-rekening yang dimiliki para tersangka.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” pungkas Ade Ary.

Berita Terkait

Lowongan Kerja Store Crew Mie Gacoan (PT Pesta Pora Abadi) Banyuwangi Tahun 2025
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah Nggak Pakai Ribet
Genap 2 Pekan Kebakaran Glodok Plaza, Identifikasi Korban Terus Dilakukan
Guru SMPN 7 Mojokerto Datangi Rumah Orang Tua Siswa Korban Laka Laut Gunung Kidul
Kenali Rip Current: Arus Laut Kuat yang Membahayakan Pengunjung Pantai
Keok 2 Kali Berturut-turut, Timnas Indonesia U20 Berhasil Kalahkan India dengan Skor 4:0
Bikin Heboh, Pasukan Monyet Serbu Rumah Bekasi
Bikin Geleng Kepala, 15 Karyawan Toko Elektronik Curi Stok di Gudang

Berita Terkait

Friday, 31 January 2025 - 11:53 WIB

Lowongan Kerja Store Crew Mie Gacoan (PT Pesta Pora Abadi) Banyuwangi Tahun 2025

Friday, 31 January 2025 - 10:27 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah Nggak Pakai Ribet

Friday, 31 January 2025 - 09:21 WIB

Genap 2 Pekan Kebakaran Glodok Plaza, Identifikasi Korban Terus Dilakukan

Friday, 31 January 2025 - 09:13 WIB

Guru SMPN 7 Mojokerto Datangi Rumah Orang Tua Siswa Korban Laka Laut Gunung Kidul

Friday, 31 January 2025 - 09:12 WIB

Kenali Rip Current: Arus Laut Kuat yang Membahayakan Pengunjung Pantai

Berita Terbaru