Tereset Kasus Korupsi Timah, Sidang Harvey Moeis Digelar Hari Ini

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idHarvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), akan menghadapi sidang pembacaan putusan dalam kasus korupsi timah pada hari ini, Senin (23/12).

Sidang akan dilaksanakan di ruang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.20 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Harvey bersama sejumlah terdakwa lainnya terbukti bersalah atas kerugian negara dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agenda: untuk pembacaan putusan,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Baca Juga :  Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi hingga Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

Harvey dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp300,003 triliun.

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lain yang juga akan mendengarkan putusan pada hari yang sama, di antaranya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, tiga terdakwa dari CV Venus Inti Perkasa yakni Tamron, Achmad Albani, dan Hasan Tjhie, serta Kwan Yung alias Buyung, seorang pengepul bijih timah.

Selain itu, terdapat juga terdakwa lainnya seperti Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Suwito Gunawan alias Awi, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Berita Terkait

Pertamina Klarifikasi: Tidak Ada Kebakaran di Kilang Cilacap, Hanya Perawatan Tangki
Terkuak, Korban Pembunuhaan yang Jasadnya Dicor Semen Sempat Disimpan 2 Hari
Prediksi Cuaca Esok Hari dari Pukul 07.00 Sampai 10.00 WIB: Sebagian Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan
Pembatalan Kelulusan Seleksi CPNS PUPR 2024: Informasi Terbaru dan Langkah yang Harus Dilakukan
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ratusan Telur di Malang, Salah Satunya Anak di Bawah Umur
Onar di Jalur Lintas Selatan Blitar: Oknum Perguruan Silat dari Tulungagung Dibubarkan Polisi
Pelaku Pembunuhan dan Pengecoran Pemilik Toko Ternyata Rampas ATM Korban
Eks Komisaris PT CPI Diduga Tipu Belasan Korban dalam Kasus Kondotel Fiktif, Siap Disidang

Berita Terkait

Thursday, 27 February 2025 - 17:42 WIB

Pertamina Klarifikasi: Tidak Ada Kebakaran di Kilang Cilacap, Hanya Perawatan Tangki

Thursday, 27 February 2025 - 14:36 WIB

Terkuak, Korban Pembunuhaan yang Jasadnya Dicor Semen Sempat Disimpan 2 Hari

Thursday, 27 February 2025 - 10:48 WIB

Prediksi Cuaca Esok Hari dari Pukul 07.00 Sampai 10.00 WIB: Sebagian Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan

Thursday, 27 February 2025 - 10:38 WIB

Pembatalan Kelulusan Seleksi CPNS PUPR 2024: Informasi Terbaru dan Langkah yang Harus Dilakukan

Thursday, 27 February 2025 - 09:14 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ratusan Telur di Malang, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru