Tereset Kasus Korupsi Timah, Sidang Harvey Moeis Digelar Hari Ini

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idHarvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), akan menghadapi sidang pembacaan putusan dalam kasus korupsi timah pada hari ini, Senin (23/12).

Sidang akan dilaksanakan di ruang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.20 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Harvey bersama sejumlah terdakwa lainnya terbukti bersalah atas kerugian negara dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agenda: untuk pembacaan putusan,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Baca Juga :  Pemprov Bali Minta Dukungan Pembangunan Subway untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Pariwisata

Harvey dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp300,003 triliun.

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lain yang juga akan mendengarkan putusan pada hari yang sama, di antaranya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, tiga terdakwa dari CV Venus Inti Perkasa yakni Tamron, Achmad Albani, dan Hasan Tjhie, serta Kwan Yung alias Buyung, seorang pengepul bijih timah.

Selain itu, terdapat juga terdakwa lainnya seperti Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Suwito Gunawan alias Awi, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Berita Terkait

Dulu Terkenal, Begini Nasib Pesulap Pak Tarno Sekarang
Inspiratif, Wanita Paruh Baya Ini Bagikan Ratusan Porsi Makan Gratis Sejak Covid 19
Pengacara Mahasiswa Koas Nilai Ibu Lady Bisa jadi Tersangka, Ini Alasannya
PAN Respon PDIP yang Kini Tolak PPN 12 Persen: Dulu Setuju
Pengacara Mahasiswa Koas yang Dianiaya Sesalkan Permintaan Maaf Pihak Lady Usai Sopir Pribadi Ditetapkan Tersangka
Banjir Landa Badung Bali, Sejumlah Turis Berhasil Dievakuasi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Wisuda S3, Janji Terapkan Ilmu untuk Majukan Kota
Pohon Tumbang di Ponorogo Tewaskan Warga, Korban Terjepit Batang Pohon

Berita Terkait

Monday, 23 December 2024 - 09:33 WIB

Dulu Terkenal, Begini Nasib Pesulap Pak Tarno Sekarang

Monday, 23 December 2024 - 09:23 WIB

Tereset Kasus Korupsi Timah, Sidang Harvey Moeis Digelar Hari Ini

Monday, 23 December 2024 - 09:16 WIB

Inspiratif, Wanita Paruh Baya Ini Bagikan Ratusan Porsi Makan Gratis Sejak Covid 19

Monday, 23 December 2024 - 09:10 WIB

Pengacara Mahasiswa Koas Nilai Ibu Lady Bisa jadi Tersangka, Ini Alasannya

Monday, 23 December 2024 - 09:03 WIB

PAN Respon PDIP yang Kini Tolak PPN 12 Persen: Dulu Setuju

Berita Terbaru

Berita

Dulu Terkenal, Begini Nasib Pesulap Pak Tarno Sekarang

Monday, 23 Dec 2024 - 09:33 WIB

Berita

PAN Respon PDIP yang Kini Tolak PPN 12 Persen: Dulu Setuju

Monday, 23 Dec 2024 - 09:03 WIB