Terdakwa Kasus Timah, Robert Indarto, Rencanakan Banding Terhadap Putusan Pengadilan

- Redaksi

Wednesday, 25 December 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Robert Indarto (Dok. Ist)

Sidang kasus Robert Indarto (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto, yang menjadi terdakwa dalam kasus timah, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Robert, Handika Honggowongso, dalam keterangan yang diterima pada hari Selasa di Jakarta, menyebutkan bahwa putusan pidana penjara selama 8 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun dianggap sangat berat.

Handika juga menyampaikan bahwa kliennya tidak akan mampu membayar uang pengganti yang dianggap tidak wajar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai jual celana kolor pun, Pak Robert Indarto tidak akan bisa melunasi uang pengganti itu,” ucapnya

Baca Juga :  Festival Jazz Ubud 2024: BRImo Tawarkan Promo Menarik untuk Pengunjung

Handika menambahkan bahwa kliennya tidak menikmati uang sebanyak itu dari kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015-2022.

“Uang sebesar itu benar-benar tidak dinikmati oleh Robert Indarto,” ucapnya

Ia berharap bahwa dengan banding yang akan diajukan, mereka bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Robert Indarto dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Viral, Dokter Gadungan Berhasil Diamankan Usai Salah Beri Vonis Salah

Sebelumnya, Robert Indarto dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 8 tahun penjara.

Berita Terkait

Houthi Ancam Kepentingan AS di Timur Tengah Jika Serangan ke Yaman Berlanjut
Banjir Bandang di Situbondo: Sungai Avor C9 Tersumbat Rumput Gajah dan Limbah
Semarak Natal di Thailand: Perayaan Unik dengan Sentuhan Budaya Lokal
Remisi Natal 2024: Langkah Menuju Integrasi Sosial Warga Binaan Lapas Cikarang
Rudianto Lallo Soal Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum oleh KPK Harus Bebas dari Tendensi Politik
Venuum Ubah Ferrari Purosangue Jadi Hatchback Eksotis dengan Bodykit Agresif
Gunung Lewotobi Laki-laki Turun Status dari Awas ke Siaga, Masyarakat Diminta Waspada
Grab dan OVO Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Berita Terkait

Wednesday, 25 December 2024 - 19:00 WIB

Banjir Bandang di Situbondo: Sungai Avor C9 Tersumbat Rumput Gajah dan Limbah

Wednesday, 25 December 2024 - 18:54 WIB

Semarak Natal di Thailand: Perayaan Unik dengan Sentuhan Budaya Lokal

Wednesday, 25 December 2024 - 18:47 WIB

Remisi Natal 2024: Langkah Menuju Integrasi Sosial Warga Binaan Lapas Cikarang

Wednesday, 25 December 2024 - 18:40 WIB

Rudianto Lallo Soal Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum oleh KPK Harus Bebas dari Tendensi Politik

Wednesday, 25 December 2024 - 18:20 WIB

Venuum Ubah Ferrari Purosangue Jadi Hatchback Eksotis dengan Bodykit Agresif

Berita Terbaru

Liga Inggris

Boxing Day: Penentu Peluang Liverpool Menjuarai Premier League 2024/2025

Wednesday, 25 Dec 2024 - 19:24 WIB

Liga Inggris

Haaland Jadi Andalan Guardiola untuk Akhiri Tren Negatif Manchester City

Wednesday, 25 Dec 2024 - 19:16 WIB