Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Ditolak Kasasi soal Putusan Pailit

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sritex (Dok. Ist)

Sritex (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi mereka mengenai keputusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan MA.

Namun, mereka telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum PK guna memastikan kelangsungan usaha Sritex dan menjaga lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” katanya.

Iwan menjelaskan bahwa selama proses kasasi di MA, perusahaan berusaha keras untuk mempertahankan operasionalnya dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan pemerintah.

Baca Juga :  Dilaporkan Hilang 3 Hari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Citanduy

Mereka berupaya sebaik mungkin agar situasi perusahaan tetap stabil meskipun status pailit mereka membatasi gerak perusahaan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” kata dia.

Ia juga berharap agar pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang memperhatikan aspek kemanusiaan, serta mendukung Sritex untuk terus menjalankan usaha dan berkontribusi pada perkembangan industri tekstil nasional.

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit setelah menerima permohonan dari salah satu kreditor perusahaan, PT Indo Bharat Rayon.

Kreditor ini mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dibuat pada Januari 2022, yang mengatur penundaan pembayaran utang Sritex.

Baca Juga :  Jadwal FYP TikTok Minggu, 12 November 2023: Ini Jam Terbaik Upload Video Agar Video Anda Ditonton Banyak Orang!

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi.

Menanggapi keputusan ini, pemerintah segera mengambil langkah untuk membantu para pekerja Sritex tetap bekerja.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka kembali fasilitas wilayah berikat yang sebelumnya dibekukan untuk memastikan kelancaran pasokan bahan baku.

Berita Terkait

Siswa di Nias Keluhkan Tak Ada Tenaga Pendidik Selama Sebulan, Dinas Pendidikan Wajibkan Guru Tinggal di Sekitar Sekolah
Dilarang Naik ke Panggung untuk Sawer Biduan, Pemuda Sulbar Tega Aniaya Lansia
Keluarga Manja Mooy Bantah Tudingan Minta Mahad Rp250 Juta Terhadap Pratu Andi Tembaru
Solusi China untuk Tantangan Demografis: Layanan Kelahiran dan Pekerjaan Fleksibel bagi Orang Tua
KPAI Respon Kritik Deddy Corbuzier Terkait Makan Bergizi Gratis
128 Pendekar PSHT Ikuti Tes Kenaikan Tingkat, Kapolres Ponorogo Berikan Pesan Penting
Seorang Mayat Pria di Jombang Berhasil Ditemukan, Dugaan Awal Korban Pembunuhan
Tradisi Berbagi di Hari Imlek: 1.000 Paket Makanan untuk Warga

Berita Terkait

Monday, 20 January 2025 - 09:03 WIB

Siswa di Nias Keluhkan Tak Ada Tenaga Pendidik Selama Sebulan, Dinas Pendidikan Wajibkan Guru Tinggal di Sekitar Sekolah

Monday, 20 January 2025 - 08:57 WIB

Dilarang Naik ke Panggung untuk Sawer Biduan, Pemuda Sulbar Tega Aniaya Lansia

Monday, 20 January 2025 - 08:49 WIB

Keluarga Manja Mooy Bantah Tudingan Minta Mahad Rp250 Juta Terhadap Pratu Andi Tembaru

Monday, 20 January 2025 - 08:41 WIB

Solusi China untuk Tantangan Demografis: Layanan Kelahiran dan Pekerjaan Fleksibel bagi Orang Tua

Monday, 20 January 2025 - 08:40 WIB

KPAI Respon Kritik Deddy Corbuzier Terkait Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru