Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Ditolak Kasasi soal Putusan Pailit

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sritex (Dok. Ist)

Sritex (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi mereka mengenai keputusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan MA.

Namun, mereka telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum PK guna memastikan kelangsungan usaha Sritex dan menjaga lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” katanya.

Iwan menjelaskan bahwa selama proses kasasi di MA, perusahaan berusaha keras untuk mempertahankan operasionalnya dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan pemerintah.

Baca Juga :  Pendukung Bersorak: Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Saat Mendaftar ke KPU

Mereka berupaya sebaik mungkin agar situasi perusahaan tetap stabil meskipun status pailit mereka membatasi gerak perusahaan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” kata dia.

Ia juga berharap agar pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang memperhatikan aspek kemanusiaan, serta mendukung Sritex untuk terus menjalankan usaha dan berkontribusi pada perkembangan industri tekstil nasional.

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit setelah menerima permohonan dari salah satu kreditor perusahaan, PT Indo Bharat Rayon.

Kreditor ini mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dibuat pada Januari 2022, yang mengatur penundaan pembayaran utang Sritex.

Baca Juga :  Harga Beras Terus Naik, Plt Mentan Berikan Solusi

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi.

Menanggapi keputusan ini, pemerintah segera mengambil langkah untuk membantu para pekerja Sritex tetap bekerja.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka kembali fasilitas wilayah berikat yang sebelumnya dibekukan untuk memastikan kelancaran pasokan bahan baku.

Berita Terkait

BPOM Amankan Puluhan Ribu Produk Tak Layak Jelang Nataru 2024: Ancaman Kesehatan dan Ekonomi
Merger Smartfren dan XL Axiata: Meningkatkan Layanan dan Peluang Baru
Modus Casting Model: Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Video Pornografi di Jatim
Pasukan Korea Utara di Medan Perang Rusia: Ancaman yang Tak Boleh Diremehkan
Ferrari Luncurkan Mobil Baru untuk Musim F1 2025, Hamilton dan Leclerc Siap Berlatih di Bahrain
Harga Emas Antam Naik! Bagaimana dengan Buyback?
Instagram Disebut Hadirkan Fitur AI Generatif untuk Kreator Video, Rilis 2025
Pelajar SMP Terekam Mesum di GOR Sasana Krida Probolinggo, Polisi Lakukan Penyidikan

Berita Terkait

Friday, 20 December 2024 - 19:24 WIB

Merger Smartfren dan XL Axiata: Meningkatkan Layanan dan Peluang Baru

Friday, 20 December 2024 - 19:16 WIB

Modus Casting Model: Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Video Pornografi di Jatim

Friday, 20 December 2024 - 19:12 WIB

Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Ditolak Kasasi soal Putusan Pailit

Friday, 20 December 2024 - 19:08 WIB

Pasukan Korea Utara di Medan Perang Rusia: Ancaman yang Tak Boleh Diremehkan

Friday, 20 December 2024 - 19:03 WIB

Ferrari Luncurkan Mobil Baru untuk Musim F1 2025, Hamilton dan Leclerc Siap Berlatih di Bahrain

Berita Terbaru