Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Ditolak Kasasi soal Putusan Pailit

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sritex (Dok. Ist)

Sritex (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi mereka mengenai keputusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan MA.

Namun, mereka telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum PK guna memastikan kelangsungan usaha Sritex dan menjaga lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” katanya.

Iwan menjelaskan bahwa selama proses kasasi di MA, perusahaan berusaha keras untuk mempertahankan operasionalnya dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan pemerintah.

Baca Juga :  Seorang Warga di Klaten Tega Membunuh Tetangganya Sendiri, Begini Motifnya!

Mereka berupaya sebaik mungkin agar situasi perusahaan tetap stabil meskipun status pailit mereka membatasi gerak perusahaan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” kata dia.

Ia juga berharap agar pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang memperhatikan aspek kemanusiaan, serta mendukung Sritex untuk terus menjalankan usaha dan berkontribusi pada perkembangan industri tekstil nasional.

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit setelah menerima permohonan dari salah satu kreditor perusahaan, PT Indo Bharat Rayon.

Kreditor ini mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dibuat pada Januari 2022, yang mengatur penundaan pembayaran utang Sritex.

Baca Juga :  Gelar Sidang Hari Ini, Harvey Moeis Dijatuhi Pidana 6,6 Tahun

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi.

Menanggapi keputusan ini, pemerintah segera mengambil langkah untuk membantu para pekerja Sritex tetap bekerja.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka kembali fasilitas wilayah berikat yang sebelumnya dibekukan untuk memastikan kelancaran pasokan bahan baku.

Berita Terkait

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025: Prediksi dan Komponennya
BREAKING NEWS! Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Warga Hadang Truk Sampah, Pemkab: Lokasi Jauh dari Permukiman
DPR Minta Kasus Pembakaran Kantor KPU Buru Diusut Tuntas, Termasuk Penyelewengan Dana Pemilu
Paus Fransiskus Tegaskan Seruan Gencatan Senjata dan Kedamaian di Gaza
Paus Tawadros II Sebut Serangan Israel di Gaza Sebagai Bentuk Ketidakadilan
Rayakan Hari Kartini, Bus Transjakarta Gratiskan Penumpang Perempuan
KPK Belum Bawa Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 17:46 WIB

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025: Prediksi dan Komponennya

Monday, 21 April 2025 - 17:02 WIB

BREAKING NEWS! Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia, Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Monday, 21 April 2025 - 09:51 WIB

Warga Hadang Truk Sampah, Pemkab: Lokasi Jauh dari Permukiman

Monday, 21 April 2025 - 09:47 WIB

DPR Minta Kasus Pembakaran Kantor KPU Buru Diusut Tuntas, Termasuk Penyelewengan Dana Pemilu

Monday, 21 April 2025 - 09:45 WIB

Paus Fransiskus Tegaskan Seruan Gencatan Senjata dan Kedamaian di Gaza

Berita Terbaru

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025

Berita

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025: Prediksi dan Komponennya

Monday, 21 Apr 2025 - 17:46 WIB