Sri Mulyani Resmi Naikkan Pajak PPN 12%, Segini Tarif Spotify hingga Netflix

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani
(Dok. Ist)

Sri Mulyani (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sri Mulyani menetapkan bahwa mulai Januari 2025, tarif Pajak PPN di Indonesia akan meningkat menjadi 12%.

Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama pengguna layanan streaming seperti Netflix, YouTube Premium, dan Spotify, yang akan mengalami kenaikan biaya langganan.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan utama dari peningkatan tarif PPN adalah untuk memperkuat pendapatan negara guna mendukung pembangunan dan perekonomian nasional.

Tarif Spotify, YouTube dan Netflix

Berikut adalah gambaran tarif baru untuk beberapa layanan streaming populer setelah penerapan PPN 12%:

Baca Juga :  Nama di NIK E-KTP Terdaftar di DTKS, Terima Saldo Dana Rp400.000 Bansos BPNT! Oktober Ini Ada Pencairan Dobel

Netflix

  • Paket Mobile: Dari Rp 59.940 menjadi Rp 60.480 per bulan
  • Paket Basic: Dari Rp 72.150 menjadi Rp 72.800 per bulan
  • Paket Standar: Dari Rp 133.200 menjadi Rp 134.400 per bulan
  • Paket Premium: Dari Rp 206.460 menjadi Rp 208.320 per bulan

Spotify

  • Mini (Harian): Dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.800
  • Individual (Bulanan): Dari Rp 54.990 menjadi Rp 61.588
  • Student (Bulanan): Dari Rp 27.500 menjadi Rp 30.800
  • Duo (Bulanan): Dari Rp 71.490 menjadi Rp 80.068
  • Family (Bulanan): Dari Rp 86.900 menjadi Rp 97.328

YouTube Premium

  • Individu per bulan: Dari Rp 69.000 menjadi Rp 77.280
  • Keluarga per bulan: Dari Rp 139.000 menjadi Rp 155.680
  • Pelajar per bulan: Dari Rp 41.000 menjadi Rp 45.920
Baca Juga :  PDIP Respon Prabowo Subianto yang Beri Kado Megawati Soekarnoputri

Kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara meskipun menimbulkan beban tambahan bagi konsumen.

Berita Terkait

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini
Selebgram Lisa Mariana Murka Foto Anaknya Diedit

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Saturday, 29 March 2025 - 08:18 WIB

Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan

Berita Terbaru

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT

Ekonomi

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT? Ini Dampak dan Solusinya

Saturday, 29 Mar 2025 - 16:02 WIB

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax

Ekonomi

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax, Khusus untuk Pemula

Saturday, 29 Mar 2025 - 15:24 WIB

Apa Itu SPPI Batch 3

Pendidikan

Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!

Saturday, 29 Mar 2025 - 09:45 WIB