Sikap “Mencla-Mencle” PDIP Soal Kenaikan PPN Dikritik Golkar

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demo (Dok. Ist)

Aksi demo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, menyoroti sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang dinilainya tidak konsisten terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menurut Misbakhun, PDIP kini menolak kebijakan tersebut, meskipun sebelumnya ikut mendukung saat Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dibahas dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2021.

Misbakhun menilai langkah PDIP tersebut sebagai bentuk sikap politik yang “mencla-mencle”.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan,” kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Pasca Perayaan Malam Tahun Baru, Jakarta Menjadi Lautan Sampah

Dia juga mengingatkan bahwa PDIP terlibat dalam pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, yang mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan 12 persen pada Januari 2025.

Misbakhun bahkan menyebut bahwa kader PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP saat pembahasan undang-undang tersebut berlangsung.

“Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP yang menentukan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti,” katanya.

Baca Juga :  Prestasi Membanggakan: Siswa SMKN 1 Kepanjen Raih Kesempatan Jadi Paskibraka Nasional di IKN

Sebagai perbandingan, Misbakhun menyampaikan bahwa Fraksi Golkar saat itu justru memberikan masukan untuk menurunkan tarif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen. Hal ini menunjukkan keberpihakan Golkar kepada pelaku usaha kecil.

Namun, menurutnya, Golkar kerap tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobi terkait pembahasan RUU HPP karena dianggap terlalu kritis terhadap sejumlah isu.

“Fraksi Partai Golkar justru sempat tidak dilibatkan pada beberapa pertemuan lobi dalam pembahasan RUU tersebut karena dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi yang bersifat kritis atas beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” paparnya

Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12 persen adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Inspiratif! Duta Kesehatan Sumatera Selatan Bagi-bagi Takjil Gratis di Momen Ramadhan

Ia mendukung langkah Presiden yang mengarahkan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

Golkar pun berkomitmen mendukung kebijakan Presiden Prabowo untuk menjalankan undang-undang sesuai dengan konsti


tusi negara.

Berita Terkait

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!
Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis
Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton
Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya
Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian
Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan
Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius
Atalia Praratya Enggan Ikut Campur dalam Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 3 April 2025 - 21:30 WIB

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!

Thursday, 3 April 2025 - 09:35 WIB

Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton

Thursday, 3 April 2025 - 09:33 WIB

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan

Berita Terbaru

Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

7 Keutamaan Puasa Syawal: Amalan Sunnah yang Penuh Berkah

Thursday, 3 Apr 2025 - 21:02 WIB

Cara Cek Nomor byU dengan Mudah

Teknologi

5 Cara Cek Nomor byU dengan Mudah, Berikut ini Langkah-langkahnya

Thursday, 3 Apr 2025 - 20:33 WIB

Cara Mengatasi Ejakulasi Dini pada Pria dengan Efektif

Lifestyle

Cara Mengatasi Ejakulasi Dini pada Pria dengan Efektif

Thursday, 3 Apr 2025 - 20:24 WIB

Cara Membuat CV Online Secara Gratis

Teknologi

Cara Membuat CV Online Secara Gratis untuk Kesuksesan Karier Anda

Thursday, 3 Apr 2025 - 16:26 WIB