Swarawarta.co.id – Polisi berhasil menangkap RK (19), seorang wanita muda yang diduga membunuh adik iparnya, ANF (13), menggunakan racun.
Motif di balik aksi kejam ini adalah dendam yang dipicu oleh ucapan kasar korban yang sering menyakitinya.
“Perbuatan tersangka karena dendam perkataan kasar korban yang sering dibilang lonte dan anak haram,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harry Sugihhartono, Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RK kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya dengan sadar tanpa paksaan.
Peristiwa tragis itu terjadi saat korban diminta mengikuti tantangan minum jamu tanpa muntah dengan imbalan uang Rp300 ribu.
Tersangka mencampurkan racun putas ke dalam air mineral agar terlihat seperti minuman biasa.
“Kejahatan ini sudah terencana oleh tersangka, mulai dari membeli zat berbahaya jenis putas, mengajak tantangan minum jamu, dan eksekusi,” kata Harryo.
Tantangan ini direncanakan secara matang dan dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.
Setelah meminum racun, korban mulai merasa mual dan segera menuju kamar mandi.
Sayangnya, kondisi tubuhnya melemah dengan cepat hingga akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Meski melihat korban dalam kondisi kritis selama dua jam, tersangka sama sekali tidak memberikan pertolongan hingga korban meninggal dunia.
Untuk menyembunyikan jasad korban, RK menyeret tubuh korban dari kamar mandi dan menyembunyikannya di belakang lemari plastik yang terletak di dapur.
Tindakan ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan sebelum ia melarikan diri dari lokasi kejadian.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa dendam tersangka terhadap korban telah terpendam sejak lama akibat konflik keluarga, termasuk penghinaan yang sering diterimanya dari korban.
Luka-luka yang ditemukan di tubuh korban disebabkan oleh benturan saat korban terjatuh di kamar mandi serta proses pemindahan tubuh yang dilakukan tersangka dengan cara kasar.
“Luka-luka itu muncul saat korban terjatuh di kamar mandi dan saat diseret tersangka setelah tewas,” kata Harryo.