SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa sebanyak 43 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Natal pada tahun 2024.
Pemberian remisi ini dilakukan untuk memberikan kebahagiaan kepada warga binaan yang merayakan Natal sekaligus sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi, menjelaskan bahwa remisi khusus ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan hak beribadah umat Nasrani di Lapas.
Ia juga menekankan bahwa pemberian remisi ini menjadi momen yang sangat dinantikan oleh para warga binaan yang beragama Nasrani.
Menurut Imam, remisi adalah salah satu wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus sarana hukum yang penting dalam sistem pemasyarakatan.
Program ini, lanjutnya, tidak hanya sebagai bentuk perhatian dari pemerintah, tetapi juga sebagai peluang bagi narapidana untuk memulai hidup baru dengan lebih baik.
Imam menyebutkan bahwa tidak semua warga binaan dapat menerima remisi.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman dan aktif mengikuti program pembinaan.
Bukan hanya itu, penilaian terhadap penurunan tingkat risiko narapidana dilakukan dengan menggunakan instrumen skrining penempatan narapidana atau ISPN.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
Dari total 47 warga binaan beragama Nasrani di Lapas Cikarang, 43 orang telah memenuhi syarat administratif dan mendapatkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024.
Namun, empat orang lainnya belum memenuhi syarat sehingga tidak dapat diusulkan untuk menerima remisi tahun ini.
Rangkaian kegiatan pemberian remisi khusus Natal ini dipimpin secara terpusat melalui aplikasi Zoom dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara langsung menyerahkan keputusan remisi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan bahwa remisi adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif.
Ia juga berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk segera berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Agus Andrianto mengimbau agar para warga binaan mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani program pembinaan.
Ia berharap mereka dapat berkontribusi secara positif di lingkungan tempat tinggal setelah kembali ke masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar para narapidana berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu dan membangun kehidupan yang lebih baik bersama keluarga.
Menurutnya, pembinaan yang telah diterima selama masa hukuman diharapkan dapat meningkatkan kapasitas mereka sebagai sumber daya manusia yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pemberian remisi ini bukan hanya tentang pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai langkah awal untuk mempersiapkan para narapidana menjadi individu yang taat hukum dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan sosialnya.
Dengan demikian, program ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan harmonis.***