Prasetyo Edi: Perbedaan Suara Jauh, Gugatan Ridwan Kamil ke MK Tidak Masuk Akal

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim pemenangan Pramono Rano (Dok. Ist)

Tim pemenangan Pramono Rano (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Pramono-Rano, yaitu Prasetyo Edi, menganggap langkah tim pemenangan paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), untuk menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal yang tidak masuk akal.

Menurut Prasetyo, selisih perolehan suara antara kedua paslon sangat jauh, hampir mencapai 10 persen.

“Jangan dicari-cari. Karena perbandingannya antara 1 dan 3 itu hampir 10 persen. Gimana mau ke MK? Itu yang saya pantau. Karena saya sebagai tim pemenangan saya melihatnya itu kemana-mana,” kata Prasetyo saat dijumpai di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prasetyo juga mengimbau agar tim paslon nomor 1 bersikap lebih bijak dan menerima hasil dengan lapang dada. Ia menilai kalah dan menang adalah hal biasa dalam demokrasi.

Baca Juga :  Oppo Find N5: Ponsel Lipat Terbaru dengan Spesifikasi Canggih, Siap Diluncurkan Awal 2025

“Saya rasa harus legowo. Kalau jaraknya 1 persen monggo, ini kan jauh 9 persen,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil suara tingkat Provinsi DKI Jakarta, tim pemenangan RIDO melakukan aksi walk out sebagai bentuk protes.

Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menjelaskan bahwa langkah tersebut adalah bentuk kekecewaan terhadap kinerja Bawaslu dan KPU.

“Kami kecewa karena banyak laporan warga yang tidak diberikan formulir C6, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” ujar Ramdan.

Pada Rabu (4/12), Ramdan beserta tim telah mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta untuk mengajukan laporan terkait masalah tersebut. Namun, menurutnya, laporan itu tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari Bawaslu.

Baca Juga :  Gadaikan Truk Angsuran, Warga Lamongan Ditangkap Polisi

Ramdan menegaskan bahwa timnya akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi dalam 1-2 hari ke depan. Ia optimis MK dapat memberikan keadilan atas laporan yang diajukan.

KPU DKI Jakarta pun menyayangkan aksi walk out yang dilakukan oleh tim paslon saat rapat pleno. Meski begitu, KPU menegaskan bahwa rekapitulasi suara tetap sah meskipun ada saksi dari paslon 1 dan 2 yang tidak memberikan tanda tangan.

Berita Terkait

Polisi Duga Ada Indikator Pembunuh dalam Penemuan Bocah Tewas Terbungkus Karung
PDIP Pertanyakan Alasan Pembawaan Koper dalam Pengeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Bilang Begini
Masih Nunggu Jadwal, Pemprov DKi Jakarta Siapkan Skema Makan Bergizi Gratis bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Breskrim Polri Belum 3 Orang Pelaku Usai Terseret Judi Online
Rombongan Siswa Denpasar Alami Kecelakaan di Kota Batu, Begini Kondisinya Sekarang
Anak STY Berikan Komentar Miring Usai Ayahnya Dipecat, PSSI: Sesuai dengan Kontrak
Bapanas Ungkap Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit yang Nyaris Setara dengan Sapi
Persepon Ponorogo Lolos ke Putaran 2 Liga 4 Jatim usai Menang 1-0 atas Perspa Pacitan

Berita Terkait

Thursday, 9 January 2025 - 09:51 WIB

Polisi Duga Ada Indikator Pembunuh dalam Penemuan Bocah Tewas Terbungkus Karung

Thursday, 9 January 2025 - 09:41 WIB

PDIP Pertanyakan Alasan Pembawaan Koper dalam Pengeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Bilang Begini

Thursday, 9 January 2025 - 09:36 WIB

Masih Nunggu Jadwal, Pemprov DKi Jakarta Siapkan Skema Makan Bergizi Gratis bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Thursday, 9 January 2025 - 09:31 WIB

Breskrim Polri Belum 3 Orang Pelaku Usai Terseret Judi Online

Thursday, 9 January 2025 - 09:23 WIB

Rombongan Siswa Denpasar Alami Kecelakaan di Kota Batu, Begini Kondisinya Sekarang

Berita Terbaru

Fenomena Slot Online di Kalangan Remaja: Pendekatan Sosiologi Hukum untuk Pemecahan Masalah

Berita

Breskrim Polri Belum 3 Orang Pelaku Usai Terseret Judi Online

Thursday, 9 Jan 2025 - 09:31 WIB