SwaraWarta.co.id – Polisi merespons laporan tentang aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal di Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kota Batu.
Sebagai langkah awal, petugas Polsek Bumiaji menutup sementara akses menuju tambang tersebut dengan memasang garis polisi pada Senin, 23 Desember 2024.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa petugas sudah turun langsung ke lokasi untuk memasang garis polisi pada jalan menuju tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas sudah datang ke lokasi dan memasang garis polisi (pada akses jalan menuju tambang),” ungkap Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Saat ini, polisi tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan tambang batu ilegal di area tersebut.
Sebelumnya, terjadi kejadian tanah ambles di lahan pertanian milik warga Dusun Sabrangbendo, yang diduga akibat aktivitas tambang batu di bawahnya.
Tanah ambles ini memiliki diameter sekitar 7 meter dengan kedalaman 12 meter dan sudah berlangsung sejak dua minggu lalu.
Warga merasa khawatir jika kejadian serupa terulang dan melaporkan kejadian ini ke perangkat desa. Mereka juga berharap agar tambang batu tersebut tidak dibuka lagi karena dapat membahayakan keselamatan.