SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berskala internasional.
Dalam kasus ini, enam tersangka yang memiliki peran terstruktur dalam menjalankan operasi tersebut telah diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, di Surabaya.
Dua tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) yang berasal dari Banyuwangi bertugas mempromosikan situs judi daring.
Mereka memanfaatkan keberadaan platform media sosial untuk menarik pemain baru.
Peran mereka adalah sebagai promotor atau endorser akun-akun perjudian daring tersebut.
Sementara itu, STK (48) dari Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya menyediakan rekening bank untuk menampung dana deposit yang berasal dari pemain judi daring.
Rekening-rekening ini kemudian menjadi bagian dari sistem keuangan yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Dua tersangka lainnya, yakni EC (43) dan ES (47) yang tinggal di Jakarta Barat, diketahui menjabat sebagai direktur perusahaan fiktif.
Perusahaan ini digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian daring.
Mereka memanfaatkan entitas legal tersebut sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari tindak pidana yang dilakukan.
Charles menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka berkaitan erat dengan praktik pencucian uang.
Uang yang ditampung melalui rekening tersangka dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi dengan kedok legalitas.
Melalui proses tersebut, dana hasil kejahatan diubah menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.
Charles juga menekankan bahwa modus ini merupakan upaya terorganisasi untuk melindungi jaringan perjudian daring sekaligus menyulitkan aparat penegak hukum dalam melacak jejak keuangannya.
Dalam operasi penangkapan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai lebih dari Rp4 miliar, satu unit PC, tiga CPU, 49 ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian perusahaan, dan sebuah slip transfer.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas praktik judi daring dan TPPU yang kian marak.
Kepolisian berupaya menindak tegas pelaku kejahatan siber ini untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Selain itu, Charles juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keuntungan besar dari judi daring. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi individu yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa perjudian daring merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman berat.
Polda Jatim berharap masyarakat semakin berhati-hati dalam memanfaatkan internet.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindak pidana berbasis digital dapat merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun hukum.
Ke depan, Polda Jatim berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan di dunia maya.
Langkah tegas yang diambil oleh kepolisian ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan siber di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
Operasi ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pihak berwenang tidak akan membiarkan tindak kriminal berbasis daring terus berlangsung.***