SwaraWarta.co.id – Petisi yang menentang kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen telah berhasil mengumpulkan 171 ribu tanda tangan.
Petisi dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini dimulai sejak 19 November 2024 dan kini menargetkan 200 ribu tanda tangan.
Menurut pembuat petisi, kenaikan PPN akan semakin menyulitkan masyarakat, karena harga barang kebutuhan seperti sabun dan bahan bakar minyak (BBM) akan naik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah kondisi ekonomi yang belum membaik, daya beli masyarakat masih rendah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2024 menunjukkan ada sekitar 4,91 juta pengangguran terbuka, sementara sebagian besar dari 144,64 juta orang yang bekerja berada di sektor informal.
Inisiator petisi juga mengkritik upah minimum yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Misalnya, di Jakarta, standar hidup layak membutuhkan Rp14 juta per bulan, namun UMP Jakarta pada 2024 hanya Rp5,06 juta.
Mereka menegaskan bahwa pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP, sebelum kesulitan masyarakat semakin bertambah dan masalah utang online semakin meluas.
Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini akan fokus pada barang dan jasa mewah.
Pada 19 Desember 2024, perwakilan massa aksi penolakan PPN 12 persen menyerahkan petisi ini ke Sekretariat Negara RI. Risyad Azhary, perwakilan dari akun X @barengwarga, menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi langkah pemerintah.
Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, mereka akan tahu bahwa pemerintah tidak berpihak pada kelas pekerja, kelas menengah, dan masyarakat bawah.