Petisi Tolak PPN 12 Persen

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petisi PPN 12 % ( Dok. Ist)

Petisi PPN 12 % ( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Petisi yang menentang kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen telah berhasil mengumpulkan 171 ribu tanda tangan.

Petisi dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini dimulai sejak 19 November 2024 dan kini menargetkan 200 ribu tanda tangan.

Menurut pembuat petisi, kenaikan PPN akan semakin menyulitkan masyarakat, karena harga barang kebutuhan seperti sabun dan bahan bakar minyak (BBM) akan naik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah kondisi ekonomi yang belum membaik, daya beli masyarakat masih rendah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2024 menunjukkan ada sekitar 4,91 juta pengangguran terbuka, sementara sebagian besar dari 144,64 juta orang yang bekerja berada di sektor informal.

Baca Juga :  OJK Sumatera Utara Tangani 932 Pengaduan Konsumen dan Gelar Edukasi Keuangan di Daerah 3T

Inisiator petisi juga mengkritik upah minimum yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Misalnya, di Jakarta, standar hidup layak membutuhkan Rp14 juta per bulan, namun UMP Jakarta pada 2024 hanya Rp5,06 juta.

Mereka menegaskan bahwa pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP, sebelum kesulitan masyarakat semakin bertambah dan masalah utang online semakin meluas.

Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini akan fokus pada barang dan jasa mewah.

Pada 19 Desember 2024, perwakilan massa aksi penolakan PPN 12 persen menyerahkan petisi ini ke Sekretariat Negara RI. Risyad Azhary, perwakilan dari akun X @barengwarga, menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi langkah pemerintah.

Baca Juga :  Siswa di Papua Tolak Makan Bergizi Gratis, Istana Angkat Bicara

Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, mereka akan tahu bahwa pemerintah tidak berpihak pada kelas pekerja, kelas menengah, dan masyarakat bawah.

Berita Terkait

Mudik Gratis BUMN 2025 Kapan Dibuka? Berikut Jadwal Tanggal dan Persyaratannya!
Gerhana Bulan Total Maret 2025: Jadwal, Lokasi, dan Fenomena Blood Moon
29 Musisi Ternama Ajukan Gugatan Terkait Hak Cipta ke MK
Pengiriman Paket di Kantor Pos Lamongan Melonjak Jelang Lebaran, Capai 800 Kiriman per Hari
Sempat Disegel, 4 Tempat Wisata di Bogor Bakal Dibongkar Usai Diduga jadi Pemicu Banjir
Chery Tiggo Cross Kini Dijual dengan Harga Normal, Respons Pasar Tetap Positif
Sebuah Truk Penyok Usai Terjun ke Jalan Layang Tol Cibitung
Jordi Cruyff Resmi Jadi Penasihat Teknik PSSI, Siap Kembangkan Sepak Bola Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 12 March 2025 - 17:59 WIB

Mudik Gratis BUMN 2025 Kapan Dibuka? Berikut Jadwal Tanggal dan Persyaratannya!

Wednesday, 12 March 2025 - 09:26 WIB

Gerhana Bulan Total Maret 2025: Jadwal, Lokasi, dan Fenomena Blood Moon

Wednesday, 12 March 2025 - 09:20 WIB

29 Musisi Ternama Ajukan Gugatan Terkait Hak Cipta ke MK

Wednesday, 12 March 2025 - 09:20 WIB

Pengiriman Paket di Kantor Pos Lamongan Melonjak Jelang Lebaran, Capai 800 Kiriman per Hari

Wednesday, 12 March 2025 - 09:16 WIB

Sempat Disegel, 4 Tempat Wisata di Bogor Bakal Dibongkar Usai Diduga jadi Pemicu Banjir

Berita Terbaru

Saksikan film Indonesia terbaru 2025 secara legal dan aman! Temukan platform terbaik untuk menonton dengan kualitas terbaik tanpa repot

Entertainment

Saksikan Film Indonesia Terbaru 2025: Legal, Aman, dan Bebas Repot

Wednesday, 12 Mar 2025 - 19:16 WIB

Apa keuntungan memiliki banyak pengikut di TikTok? Dari monetisasi hingga personal branding, temukan berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan di sini!

Lifestyle

Apa Keuntungan Memiliki Banyak Pengikut di TikTok?

Wednesday, 12 Mar 2025 - 19:04 WIB