SwaraWarta.co.id – Sebagai informasi penting, Industri keuangan syariah di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Salah satu indikator pertumbuhan tersebut adalah penguatan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa ISSI mengalami kenaikan sebesar 2,26 persen secara year-to-date (ytd).
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Minggu.
Selain itu, kinerja sektor jasa keuangan syariah juga menunjukkan pertumbuhan positif secara tahunan (year-on-year/yoy). Perbankan syariah mencatat peningkatan pembiayaan sebesar 11,94 persen.
Di sektor asuransi syariah, kontribusi tumbuh 7,25 persen, sementara piutang pembiayaan syariah mencatat pertumbuhan hingga 17,24 persen.
Regulasi Baru untuk Penguatan Keuangan Syariah
Sebagai upaya mendukung pengembangan sektor keuangan syariah, OJK telah mengeluarkan sejumlah regulasi baru. Beberapa di antaranya adalah:
• POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kualitas aset BPRS tetap terjaga.
• POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang mengatur Tata Kelola Syariah bagi BPRS. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola syariah yang baik.
• SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024 yang mengatur tata kelola syariah untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
• SEOJK Nomor 17/SEOJK.03/2024, yang isinya memuat pedoman pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK serta transparansi kondisi keuangan bagi BPRS.
Dukungan melalui Kegiatan dan Kolaborasi
OJK juga aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah.
Salah satu inisiatif penting yang diadakan dengan adanya penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024, yang sudah dilakukan pada 30 Oktober hingga 3 November 2024 lalu.
Acara ini merupakan hasil kerja sama antara OJK dan Bank Indonesia untuk mempromosikan ekonomi syariah di tingkat nasional dan internasional.
Selain itu, OJK juga menyelenggarakan pertemuan Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Semester II Tahun 2024 pada 15 November 2024.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan pertama yang telah dilaksanakan pada 24 Juni 2024.
Agenda utama POKJA LIKS adalah membahas implementasi kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (LIKS) tahun 2024 serta menyusun rekomendasi untuk pengembangan LIKS di masa mendatang.
Tren Positif yang Berkelanjutan
Dengan berbagai upaya tersebut, industri keuangan syariah di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan yang menjanjikan.
Peningkatan kinerja ISSI, pertumbuhan pembiayaan syariah, serta kontribusi sektor asuransi syariah menjadi bukti nyata bahwa sektor ini memiliki potensi besar untuk terus berkembang.
Regulasi yang diterbitkan OJK, seperti POJK dan SEOJK terbaru, juga menjadi fondasi penting untuk memperkuat tata kelola dan kualitas sektor keuangan syariah.
Di sisi lain, kolaborasi dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia melalui acara seperti ISEF 2024 semakin memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan sektor ini, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan industri keuangan syariah dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.***