Perlukah Payung Hukum dalam Pemindahan Narapidana Antarnegara?

- Redaksi

Saturday, 7 December 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Disebutikan bahwa Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menekankan pentingnya keberadaan payung hukum yang jelas untuk mendasari pemindahan narapidana dari Indonesia ke negara asal mereka.

Hal ini disampaikan terkait rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memindahkan narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina sebelum perayaan Natal tahun ini.

Menurut Andreas, saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur transfer narapidana di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyatakan bahwa meskipun pemerintah memiliki niat baik untuk melakukan pemindahan tersebut, tetap diperlukan aturan hukum yang jelas agar langkah itu tidak melanggar hukum yang berlaku di Tanah Air.

Baca Juga :  Mary Jane Veloso Bawa Kenangan dari Indonesia Sebelum Dipulangkan ke Filipina

Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa proses hukum terhadap narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dihormati.

Tanpa dasar hukum yang kuat, pemindahan narapidana berpotensi melanggar ketentuan hukum domestik.

Menanggapi keinginan pemerintah agar Mary Jane dapat dipulangkan sebelum Natal, Andreas mengingatkan agar rencana tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Selain Mary Jane, pemerintah juga dikabarkan berencana memulangkan lima narapidana kasus narkoba dari jaringan Bali Nine yang masih mendekam di Indonesia ke Australia.

Dalam kasus ini, Andreas kembali menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya menunggu adanya regulasi yang mengatur transfer narapidana sebelum melanjutkan langkah tersebut.

Sebagai informasi, Komisi XIII DPR RI yang kini membawahi bidang hukum, HAM, keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme, merupakan komisi baru yang sebelumnya menjadi bagian dari Komisi III DPR.

Baca Juga :  Gagal Bawa Timnas Indonesia Masuk Piala AFF 2024, STY Ungkap Hal Ini

Andreas menyatakan bahwa aturan terkait pemindahan narapidana bukan hanya penting untuk memastikan legalitas langkah pemerintah, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas Indonesia dalam tata hukum internasional.

Dengan demikian, pemerintah diharapkan mempertimbangkan urgensi penyusunan regulasi yang mengatur mekanisme transfer narapidana antarnegara agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Rencana pemindahan Mary Jane maupun narapidana lainnya sebaiknya menunggu hingga ada dasar hukum yang kuat untuk menghindari potensi pelanggaran hukum domestik maupun internasional.***

Berita Terkait

Cegah Pelecehan Seksual, Kemenkes Terapkan Kebijakan Baru Bagi Calon Dokter
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025: Simak Informasi Lengkapnya Disini
Praktis dan Cepat: Cek Tilang ETLE Online Lewat Ponsel Anda
Rekrutmen PPPK Tahap 2 2024: Jadwal, Tata Cara, dan Sesi Ujian
Kasus Pelecehan Malang: Sumpah Dokter Dinodai, Wamenkes Kecam Keras
Kemenkes Tindak Tegas Pelecehan Oknum Dokter: Tiga Fokus Penyelidikan
Ribuan Pelari Tumpah Ruah Mengikuti Pergelaraan di Mangkunegaran Run Solo 2025
Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Pelecehan Seksual, Kemenkes Terapkan Kebijakan Baru Bagi Calon Dokter

Saturday, 19 April 2025 - 17:44 WIB

Praktis dan Cepat: Cek Tilang ETLE Online Lewat Ponsel Anda

Saturday, 19 April 2025 - 17:34 WIB

Rekrutmen PPPK Tahap 2 2024: Jadwal, Tata Cara, dan Sesi Ujian

Saturday, 19 April 2025 - 17:24 WIB

Kasus Pelecehan Malang: Sumpah Dokter Dinodai, Wamenkes Kecam Keras

Saturday, 19 April 2025 - 17:14 WIB

Kemenkes Tindak Tegas Pelecehan Oknum Dokter: Tiga Fokus Penyelidikan

Berita Terbaru