SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyerukan pentingnya upaya kolektif untuk memerangi praktik judi online (judol) yang semakin marak di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa perjudian, dalam bentuk apa pun, merusak tatanan sosial masyarakat dan membawa kerugian besar bagi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cucun menyampaikan pesan ini saat menghadiri acara reses dan seminar yang diselenggarakan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin.
Seminar tersebut bertajuk “Otoritas Jasa Keuangan Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong.”
Dalam kesempatan itu, ia memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendeklarasikan perang terhadap judi online.
Menurutnya, bahaya dari aktivitas ini sudah menjadi pengetahuan umum. Dampak negatifnya dirasakan tidak hanya pada individu, tetapi juga pada sistem keuangan negara.
Ia menyoroti bahwa pemerintah telah berusaha hadir untuk membantu seluruh lapisan masyarakat, namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya tantangan besar berupa maraknya praktik judi online yang menyulitkan realisasi bantuan tersebut.
Cucun juga mengungkapkan bahwa judi online telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, dari anak-anak hingga orang dewasa.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pemain judi online tertinggi di Indonesia.
Beberapa daerah di bagian barat Jawa Barat, seperti Bogor dan Bekasi, menjadi pusat aktivitas ini.
Melihat situasi yang mengkhawatirkan tersebut, Cucun memutuskan untuk menghadiri langsung seminar bersama OJK.
Dalam acara itu, OJK tidak hanya menyosialisasikan bahaya judi online, tetapi juga memberikan edukasi tentang risiko pinjaman online ilegal.
Ia mengimbau masyarakat untuk memulai langkah pencegahan dari diri sendiri, lingkungan keluarga, hingga komunitas sosial.
Menurutnya, efek sosial dari judi online sangat destruktif.
Perjudian jenis ini berkontribusi pada berbagai permasalahan, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kejahatan sosial, dan meningkatnya kerawanan masyarakat.
Lebih lanjut, Cucun menjelaskan bahwa kecanduan judi online menimbulkan tantangan besar bagi aparat penegak hukum.
Mereka menghadapi kesulitan dalam menangani individu yang sudah terjebak dalam lingkaran kecanduan ini.
Ia menegaskan bahwa efek sosial yang ditimbulkan judi online tidak bisa dianggap remeh, karena dapat mengganggu stabilitas masyarakat secara keseluruhan.
Dalam upaya membangun kesadaran publik, Cucun terus menggaungkan pesan tentang pentingnya membasmi judi online.
Ia mengajak masyarakat untuk bersatu dalam perang melawan praktik ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi generasi mendatang.
Seminar yang digelar bersama OJK tersebut menjadi salah satu langkah konkret dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan finansial, termasuk judi online dan pinjaman online ilegal.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan bahaya judi online dapat ditekan, sehingga tatanan sosial yang harmonis dapat kembali terwujud.
Melalui pesan ini, Cucun mengingatkan bahwa perjuangan melawan judi online adalah tanggung jawab bersama.
Dengan langkah kecil yang dimulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan dapat berkontribusi pada perubahan besar dalam melawan ancaman judi online yang merusak.***