Pengacara Mahasiswa Koas Nilai Ibu Lady Bisa jadi Tersangka, Ini Alasannya

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu lady yang berpotensi terseret kasus penganiaya mahasiswa koas
(Dok. Ist)

Ibu lady yang berpotensi terseret kasus penganiaya mahasiswa koas (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kasus penganiayaan yang menimpa mahasiswa koas di Palembang, Muhammad Luthfi Hadyhan (22), masih dalam proses hukum.

Pengacara Luthfi, Redho Junaidi, menyoroti peran ibu dari Lady Aurelia, Sri Meilina, dalam insiden penganiayaan tersebut.

Penganiayaan terhadap Luthfi dilakukan oleh Fadillah, yang juga dikenal dengan nama Datuk, seorang sopir yang bekerja untuk keluarga Sri Meilina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redho menilai bahwa ibu Lady turut berperan dalam menempatkan sopir pribadinya dalam situasi tersebut.

“Kalau kita kembalikan ke kronologis peristiwa ini. Satu, siapa yang membawa dan memerintahkan si Bang Jago (Datuk) ikut di dalam perbincangan itu. Yang pasti dibawa oleh ibunya si Lady, di mana dia (ibu lady) sudah kenal dekat dengan si Datuk itu, apalagi katanya ada hubungan keluarga,” kata Redho dil

Baca Juga :  Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba, Sempat Sembunyikan Sabu di Kemaluan

Ia percaya bahwa keterlibatan ibu Lady dapat membuatnya terjerat hukum, dan ia meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum tanpa ragu.

“Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini agar ditarik karena pidana ini, berpotensi dia (ibu Lady) itu sebagai tersangka berdasarkan bukti, jadikan dia tersangka. Jangan kemudian karena ada power-power apa, kemudian ini menjadi posisinya terhambat,” kata Redho.

Kasus ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Selatan, dengan Datuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Taiwan, Aktivitas Seismik Diperkirakan Meningkat
Tragedi di Sungai Potomac: Pesawat American Airlines Bertabrakan dengan Helikopter Black Hawk
Malam Nisfu Syaban 1446 H: Waktu, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan
KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah
Banjir Jakarta: 14 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang, BPBD Siagakan Tim Evakuasi
Restu Mande, UMKM Bandung yang Bawa Rendang ke Panggung Dunia di WEF 2025
DeepSeek Janus-Pro: AI Multimodal Canggih yang Siap Saingi OpenAi
Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang: Laga Sengit Tersaji Nanti Malam!

Berita Terkait

Thursday, 30 January 2025 - 19:28 WIB

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Taiwan, Aktivitas Seismik Diperkirakan Meningkat

Thursday, 30 January 2025 - 19:20 WIB

Tragedi di Sungai Potomac: Pesawat American Airlines Bertabrakan dengan Helikopter Black Hawk

Thursday, 30 January 2025 - 19:13 WIB

Malam Nisfu Syaban 1446 H: Waktu, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan

Thursday, 30 January 2025 - 19:06 WIB

KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah

Thursday, 30 January 2025 - 18:58 WIB

Banjir Jakarta: 14 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang, BPBD Siagakan Tim Evakuasi

Berita Terbaru

Apa Prilaku yang Paling Ingin Anda Fokuskan di Tahun ini?

Lifestyle

Apa Prilaku yang Paling Ingin Anda Fokuskan di Tahun ini?

Thursday, 30 Jan 2025 - 21:08 WIB

Cara untuk Membaca Panel pada Komik

Pendidikan

Jelaskan Cara untuk Membaca Panel pada Komik dengan Benar

Thursday, 30 Jan 2025 - 21:01 WIB