Pemutaran Film ‘Gincu Merah Erika’ di Workshop OHANA, Penegak Hukum Terpanggil Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutaran film Gincu Merah Erika di workshop OHANA menggugah kesadaran pentingnya perlindungan hak penyandang disabilitas di Yogyakarta

Pemutaran film Gincu Merah Erika di workshop OHANA menggugah kesadaran pentingnya perlindungan hak penyandang disabilitas di Yogyakarta

SwaraWarta.co.idPara peserta workshop tentang Implementasi Semangat Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang digelar oleh Perkumpulan Organisasi Harapan Nusantara (OHANA), terenyuh saat menyaksikan pemutaran film Gincu Merah Erika. Film tersebut diangkat dari kisah nyata kasus QHANA yang menggambarkan perjuangan perempuan penyandang disabilitas dalam menghadapi kekerasan dan diskriminasi.

“Film ini memberikan perspektif nyata tentang bagaimana penyandang disabilitas, khususnya perempuan dan anak-anak, menghadapi multi diskriminasi di masyarakat,” ujar Koordinator Program Advokasi QHANA Yogyakarta, Nuning Suryatiningsih.

Meningkatkan Kesadaran dan Membangun Kolaborasi

Workshop ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait isu penyandang disabilitas. Selain itu, kegiatan ini menjadi momen untuk mengembangkan rencana aksi bersama guna memperkuat advokasi terhadap kekerasan yang dialami perempuan dan anak penyandang disabilitas.

“Kolaborasi ini penting untuk memastikan pendekatan yang holistik dan efektif dalam menanggapi serta mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas,” ungkap Nuning.

Fokus pada Data dan Aksi Konkret

Nuning menekankan pentingnya pengumpulan data komprehensif di lapangan terkait akses keadilan bagi perempuan dan anak dengan disabilitas. “Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mendorong keterlibatan bermakna perempuan penyandang disabilitas dalam membangun komunitas yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Pihaknya juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan. “Suara mereka harus didengar dan diperhatikan, karena mereka memahami kebutuhan dan tantangan mereka sendiri,” katanya.

Hambatan dan Tantangan di Lapangan

Menurut Nuning, salah satu tantangan utama adalah minimnya fasilitas ramah disabilitas di pengadilan dan kurangnya pemahaman aparat hukum tentang hak-hak penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Dendam Diajak Hubungan Badan Sesama Jenis, Pria di Malang Bunuh Temannya Sendiri

“Masih banyak hambatan, seperti kurangnya fasilitas yang mendukung dan minimnya kesadaran hukum dari petugas. Ini membutuhkan perhatian khusus dari semua pihak, termasuk pemerintah,” ujarnya.

Nuning juga menekankan pentingnya pemerintah merumuskan kebijakan dan regulasi yang mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, serta mengalokasikan anggaran memadai untuk program-program terkait.

Implementasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Mengacu pada Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), khususnya pasal 6 dan 7, penyandang disabilitas, terutama perempuan dan anak-anak, berhak atas perlindungan dari diskriminasi.

“Multi diskriminasi terjadi ketika seseorang mengalami diskriminasi karena dua atau lebih identitasnya, seperti gender dan disabilitas,” jelas Nuning.

Dengan semangat CRPD, OHANA berharap bahwa kegiatan seperti ini dapat menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran dan aksi kolektif dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Berita Terkait

Dikabarkan Pailit, Wamenaker Ngaku Mumet Hadapi Persoalan Sritex
Komisi XI DPR Bantah Rupiah Keok Imbas Bank Indonesia Digeledah KPK
Cemari Lingkungan, Perusahaan Tambang di Banten Kena Denda
Muncul Serangan kepada Megawati, PDIP Bilang Begini
Bikin Geger, Warga Temukan Jenazah Tanpa Identitas dan Tak Utuh di Pantai Lombok
Grebek Kampung Bancos, Polisi Temukan 31 Orang Positif Narkoba
Erick Thohir: Penurunan Peringkat FIFA Indonesia Sudah Diprediksi
OpenAI Luncurkan Fitur Panggilan ChatGPT Gratis 15 Menit, Dapat Diakses Lewat WhatsApp dan Nomor Telepon

Berita Terkait

Friday, 20 December 2024 - 09:40 WIB

Dikabarkan Pailit, Wamenaker Ngaku Mumet Hadapi Persoalan Sritex

Friday, 20 December 2024 - 09:30 WIB

Komisi XI DPR Bantah Rupiah Keok Imbas Bank Indonesia Digeledah KPK

Friday, 20 December 2024 - 09:25 WIB

Cemari Lingkungan, Perusahaan Tambang di Banten Kena Denda

Friday, 20 December 2024 - 09:16 WIB

Muncul Serangan kepada Megawati, PDIP Bilang Begini

Friday, 20 December 2024 - 09:09 WIB

Bikin Geger, Warga Temukan Jenazah Tanpa Identitas dan Tak Utuh di Pantai Lombok

Berita Terbaru

Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur?

Pendidikan

Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur?

Friday, 20 Dec 2024 - 15:05 WIB

Pengertian Wawasan Nusantara

Pendidikan

Apa Itu Pengertian Wawasan Nusantara? Simak Penjelasannya Berikut!

Friday, 20 Dec 2024 - 14:54 WIB