SwaraWarta.co.id – Dari gelaran Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 10 Kelurahan Taman, Kota Madiun, sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024.
PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan.
Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dua orang pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar Kota Madiun, yakni Surabaya dan Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pemilih tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun mereka tetap diberikan surat suara oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 10 Kelurahan Taman.
Menyusul temuan tersebut, KPU Kota Madiun menggelar PSU sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu, dengan mengikuti prosedur yang sama seperti dalam Pilkada Serentak 2024.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang kembali hadir untuk melaksanakan hak pilihnya, KPU Kota Madiun menyediakan hadiah doorprize dan sarapan gratis.
Pita berharap, dengan adanya hadiah kejutan tersebut, masyarakat semakin termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam PSU ini dan menjaga semangat demokrasi dalam pemilihan.
Wahyu Sesar, Ketua Bawaslu Kota Madiun, yang juga turut memantau jalannya PSU, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terdeteksi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawas Pemilihan (SIWASLIH), yang dipantau secara langsung oleh Bawaslu RI.
Dalam laporan yang diterima, terungkap bahwa dua pemilih dengan inisial P dan C, yang memiliki KTP dari Probolinggo dan Surabaya, mendapatkan surat suara meskipun tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau tidak mengajukan permohonan sebagai pemilih pindahan.
Wahyu menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memastikan agar pengawasan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai teknis dan regulasi kepada KPPS dan pengawas TPS agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Terkait jumlah pemilih di TPS 10 Kelurahan Taman, Wahyu menyebutkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi tersebut tercatat sebanyak 594 pemilih.
Setelah PSU selesai, hasil pemungutan suara ulang akan segera direkap dan dilanjutkan ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kelurahan,
mengingat saat ini tahapan rekapitulasi penghitungan suara telah memasuki tahap di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tahapan ini dijadwalkan berlangsung hingga 2 Desember 2024.
Proses PSU yang digelar di TPS 10 juga mendapat pengamanan dari kepolisian setempat untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya pemungutan suara.
KPU dan Bawaslu berharap agar kejadian serupa dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara dan pengawas pemilu, serta mendorong masyarakat untuk terus menjaga partisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi yang berlangsung.***