Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK Tanggapi Kenaikan UMP 2025

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Pemerintah Indonesia berencana membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) menyusul kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja akibat meningkatnya beban biaya yang ditanggung perusahaan setelah kenaikan upah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas PHK bertujuan untuk mengantisipasi dampak kebijakan ini terhadap sektor tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan membentuk Satgas untuk menangani potensi PHK yang mungkin dilakukan oleh perusahaan sebagai akibat langsung dari kenaikan upah minimum.

Satgas tersebut nantinya akan menganalisis dan mempelajari dampak dari kebijakan upah terhadap fundamental industri tertentu, yang dapat berujung pada keputusan PHK.

Baca Juga :  Dapatkan Pinjaman KUR BRI 2024 untuk Pencari Kerja Hingga 50 Juta, Tanpa Biaya Admin dan Provisi

Meskipun demikian, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pembentukan Satgas PHK atau pihak-pihak yang akan terlibat dalam tim tersebut.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus fokus pada upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sambil berusaha menekan angka kemiskinan.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menyeimbangkan peningkatan daya beli pekerja dengan menjaga daya saing perusahaan di pasar global.

Keputusan untuk menaikkan UMP 2025 ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa kenaikan ini akan berlaku sebesar 6,5 persen.

Angka tersebut sedikit lebih tinggi daripada rekomendasi yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Baca Juga :  Jernih dan Berkualitas: 4 Pilihan Speaker Bluetooth Terbaik Tahun Ini untuk Suara yang Memukau

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah diskusi mendalam dalam rapat terbatas bersama para pihak terkait, termasuk perwakilan buruh.

Menurut Presiden, kebijakan kenaikan upah ini diambil untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja dengan durasi kurang dari 12 bulan.

Hal ini dilakukan agar daya beli para pekerja dapat meningkat, yang pada gilirannya diharapkan dapat membantu perekonomian secara keseluruhan.

Namun, di sisi lain, Presiden juga menekankan pentingnya menjaga daya saing usaha agar tidak terjadi penurunan produktivitas yang bisa merugikan sektor industri.

Presiden juga menegaskan bahwa meskipun kenaikan ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah tetap memperhatikan kondisi dunia usaha,

Baca Juga :  Respon Sandiaga Uno Soal Pencopotan Baliho Ganjar Pranowo di Sumatera Utara

sehingga kebijakan ini diharapkan dapat mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.

Pemerintah pun akan terus mengawasi dampak dari kenaikan ini dan berupaya untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk potensi PHK yang mungkin dilakukan oleh beberapa perusahaan.

Pembentukan Satgas PHK menjadi langkah preventif pemerintah dalam mengatasi potensi dampak negatif dari kebijakan kenaikan UMP.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekonomi dan menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.***

Berita Terkait

IPO PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) Diantisipasi Melonjak, Banyak Investor Ritel Tidak Kebagian Jatah
Prospek Cerah PT MD Entertainment Setelah Akuisisi NETV
Krisis Politik Korea Selatan: Presiden Yoon Suk Yeol Umumkan dan Cabut Darurat Militer dalam Semalam
Apel Pagi dan Persiapan Seleksi Kompetensi ASN di Pemdakab Bekasi
Momen Spesial: Pernikahan Muhammad Rian Ardianto dan Ribka Sugiarto yang Mewah dan Penuh Kebahagiaan
Bansos Kemensos Cair Desember 2024: Program dan Cara Cek Status Penerima
Kritikan Tajam IKAPPI Terhadap Ucapan Kontroversial Gus Miftah kepada Pedagang Kecil
Cuaca Ekstrem di Sukabumi: Banjir, Longsor, dan Jembatan Ambruk Menyebabkan Gangguan Lalu Lintas

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 19:57 WIB

IPO PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) Diantisipasi Melonjak, Banyak Investor Ritel Tidak Kebagian Jatah

Wednesday, 4 December 2024 - 19:50 WIB

Prospek Cerah PT MD Entertainment Setelah Akuisisi NETV

Wednesday, 4 December 2024 - 19:44 WIB

Krisis Politik Korea Selatan: Presiden Yoon Suk Yeol Umumkan dan Cabut Darurat Militer dalam Semalam

Wednesday, 4 December 2024 - 19:36 WIB

Apel Pagi dan Persiapan Seleksi Kompetensi ASN di Pemdakab Bekasi

Wednesday, 4 December 2024 - 19:10 WIB

Momen Spesial: Pernikahan Muhammad Rian Ardianto dan Ribka Sugiarto yang Mewah dan Penuh Kebahagiaan

Berita Terbaru

Pengertian Sistem Informasi Pertanahan (SIP): Solusi Modernisasi Pertanahan di Era Digital

Pendidikan

Jelaskan pengertian dari Sistem Informasi Pertanahan (SIP)

Thursday, 5 Dec 2024 - 09:07 WIB

Pelajari faktor-faktor yang memengaruhi jalannya Sistem Informasi Pertanahan (SIP) dan strategi mengoptimalkannya untuk mendukung transformasi digital.

Pendidikan

Faktor apa saja yang mempengaruhi jalannya SIP!

Thursday, 5 Dec 2024 - 08:43 WIB