Pekerja Padat Karya dengan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas PPh, PPN Naik Jadi 12%

- Redaksi

Monday, 16 December 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja padat karya (Dok. Ist)

Ilustrasi pekerja padat karya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa pekerja sektor padat karya dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Dari Rp4,8 juta–Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, PPh untuk pekerja di industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga :  Hari Ini Habib Rizieq Resmi Bebas Murni

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan berbagai insentif lain untuk mendukung industri padat karya.

Salah satunya adalah subsidi bunga sebesar 5 persen untuk membantu pembiayaan penggantian mesin guna meningkatkan produktivitas.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor tersebut selama enam bulan.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mencermati data dan kondisi industri yang membutuhkan dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga :  6 Remaja Gangster di Gresik Diamankan Polisi usai Culik dan Aniaya Pemuda

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang dianggap strategis guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB