Pekerja Padat Karya dengan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas PPh, PPN Naik Jadi 12%

- Redaksi

Monday, 16 December 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja padat karya (Dok. Ist)

Ilustrasi pekerja padat karya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa pekerja sektor padat karya dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Dari Rp4,8 juta–Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, PPh untuk pekerja di industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga :  Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Warung Lamongan, Begini Kronologinya!

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan berbagai insentif lain untuk mendukung industri padat karya.

Salah satunya adalah subsidi bunga sebesar 5 persen untuk membantu pembiayaan penggantian mesin guna meningkatkan produktivitas.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor tersebut selama enam bulan.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mencermati data dan kondisi industri yang membutuhkan dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga :  Pabrik Besar di Ponorogo Hangus Terbakar, Begini Kronologi Lengkapnya!

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang dianggap strategis guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.

Berita Terkait

Dispora Sungai Penuh Jatuh Pingsan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Viral Anak Toko Roti Aniaya Pegawai Sering Tantrum, Polisi Selidiki Kejiwaan
KPK Tetapkan 2 Orang Tedaangka dalam Kasus CSR BI, 1 Diantaranya Anggota DPR
Mery Jane Dipulangkan, Filipina Respon Begini
Girang! Emak-emak di Ponorogo Serbu Pasar Murah Jelang Nataru
Dipecat PDIP, Bobby Nasution Ungkap Fakta Mengejutkan
Miris! Pergoki Istri Selingkuh, Suami di Jaktim Dianiaya hingga Alami Sejumlah Luka
Pria Pencuri Kotak Amal di Mushola Bojonegoro Diamankan Warga, Aksi Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 18 December 2024 - 09:28 WIB

Dispora Sungai Penuh Jatuh Pingsan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wednesday, 18 December 2024 - 09:19 WIB

Viral Anak Toko Roti Aniaya Pegawai Sering Tantrum, Polisi Selidiki Kejiwaan

Wednesday, 18 December 2024 - 09:06 WIB

KPK Tetapkan 2 Orang Tedaangka dalam Kasus CSR BI, 1 Diantaranya Anggota DPR

Wednesday, 18 December 2024 - 08:58 WIB

Mery Jane Dipulangkan, Filipina Respon Begini

Wednesday, 18 December 2024 - 08:49 WIB

Girang! Emak-emak di Ponorogo Serbu Pasar Murah Jelang Nataru

Berita Terbaru

Mery Jane
(Dok. Ist)

Berita

Mery Jane Dipulangkan, Filipina Respon Begini

Wednesday, 18 Dec 2024 - 08:58 WIB

Pasar Murah Ponorogo 
(Dok. Ist)

Berita

Girang! Emak-emak di Ponorogo Serbu Pasar Murah Jelang Nataru

Wednesday, 18 Dec 2024 - 08:49 WIB