SwaraWarta.co.id – Pemerintah akan mulai memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 5 Januari 2025.
Opsen pajak ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini memungkinkan pemerintah kabupaten/kota untuk mengenakan tambahan pungutan dari PKB dan BBNKB sebesar 66% dari penerimaan pajak yang sebelumnya masuk ke pemerintah provinsi.
Opsen pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk memberikan kejelasan pembagian penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan sistem ini, pemerintah kabupaten/kota dapat langsung memungut bagian mereka tanpa harus melalui mekanisme bagi hasil seperti sebelumnya.
Namun, apakah penerapan opsen ini akan menambah beban masyarakat?
Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tidak akan meningkatkan beban pajak bagi masyarakat.
Lydia menegaskan bahwa opsen pajak bukanlah pungutan tambahan, melainkan pengaturan ulang pembagian pajak yang sudah ada.
Untuk memastikan tidak ada kenaikan beban pajak, tarif PKB dan BBNKB akan diturunkan sebelum opsen diberlakukan.
Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama yang sebelumnya mencapai 2% akan diturunkan menjadi maksimal 1,2%.
Dengan tarif baru ini, pemerintah daerah diberi ruang untuk mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66% dari pajak terutang.
Penyesuaian ini dirancang agar total pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak tetap sama atau bahkan lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
Selain itu, penerapan opsen pajak ini akan memberikan kepastian pendapatan bagi kabupaten/kota.
Sistem baru ini menggantikan mekanisme bagi hasil yang sering kali dianggap kurang transparan.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian Dalam Negeri telah meminta pemerintah daerah menyusun peraturan gubernur terkait pengaturan opsen PKB dan BBNKB.
Peraturan ini diharapkan selesai pada Oktober 2024, sekaligus diikuti dengan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk optimalisasi pemungutan pajak.
Opsen pajak kendaraan bermotor juga diharapkan meningkatkan efisiensi dan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, distribusi penerimaan pajak dapat dilakukan lebih adil dan transparan.
Namun, masyarakat mungkin masih bertanya-tanya tentang dampak konkret dari perubahan ini.
Penurunan tarif PKB dan BBNKB seharusnya menjadi sinyal positif bagi wajib pajak.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada kebingungan atau misinterpretasi di lapangan.
Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor juga menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat kapasitas pendapatan daerah (local taxing power).
Hal ini sejalan dengan tujuan UU HKPD yang ingin mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah melalui optimalisasi pajak.
Sebagai langkah persiapan, pemerintah daerah perlu segera menyusun regulasi lokal yang mendukung pelaksanaan opsen pajak.
Kolaborasi yang baik antara provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan lancar dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan sistem perpajakan menjadi lebih efisien, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir akan kenaikan pajak, mengingat langkah ini disertai penyesuaian tarif yang menguntungkan.***