OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia akibat Masalah Keuangan

- Redaksi

Wednesday, 18 December 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia (Dok.ist)

OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia yang berlokasi di Jalan Trikora, Kelurahan Wosi, Manokwari Barat, Papua Barat.

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 pada 17 Desember 2024.

Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” katanya.

Sebelumnya, sejak 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status bank dalam penyehatan (BDP) karena rasio Kecukupan Permodalan Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Undang Ustadz Adi Hidayat untuk Ceramah di Depan Kabinet Merah Putih

Selain itu, rata-rata rasio kas (CR) BPR tersebut dalam tiga bulan terakhir berada di bawah 5 persen, yang menunjukkan kondisi keuangan tidak sehat.

Pada 6 Desember 2024, status bank ditingkatkan menjadi bank dalam resolusi karena tidak ada perbaikan signifikan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.

Meski telah diberikan waktu untuk memperbaiki masalah permodalan dan likuiditas, PT BPR Arfak Indonesia gagal melakukan penyehatan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat.

“Meski demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Arfak tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujarnya.

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Arfak Indonesia dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Baca Juga :  Nikon Z5: Keindahan Full-Frame dalam Format Mirrorless yang Terjangkau

Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Kapan Kita Lebaran 2025? Berikut ini Prediksi Jadwalnya!
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Terpantau Lancar
Waspada! Ini Titik Rawan Banjir dan Kemacetan di Gresik Saat Mudik Lebaran
Raup Puluhan Juta per Bulan, Wanita Blitar Ditangkap Usai Live Streaming Konten Dewasa
Fasilitas Umum Rusak Usai Demo Tolak UU TNI, Pemkot Surabaya Lakukan Perbaikan
Hakim Erintuah Damanik Akui Terima Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur
Ole Romeny: Makna Selebrasi, Gol Kemenangan, dan Dedikasi untuk Indonesia
Komisi VIII DPR Harap Lebaran Dirayakan Bersamaan pada 31 Maret

Berita Terkait

Wednesday, 26 March 2025 - 17:58 WIB

Kapan Kita Lebaran 2025? Berikut ini Prediksi Jadwalnya!

Wednesday, 26 March 2025 - 15:45 WIB

Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Terpantau Lancar

Wednesday, 26 March 2025 - 09:29 WIB

Waspada! Ini Titik Rawan Banjir dan Kemacetan di Gresik Saat Mudik Lebaran

Wednesday, 26 March 2025 - 09:22 WIB

Raup Puluhan Juta per Bulan, Wanita Blitar Ditangkap Usai Live Streaming Konten Dewasa

Wednesday, 26 March 2025 - 09:20 WIB

Fasilitas Umum Rusak Usai Demo Tolak UU TNI, Pemkot Surabaya Lakukan Perbaikan

Berita Terbaru

Kapan Kita Lebaran 2025?

Berita

Kapan Kita Lebaran 2025? Berikut ini Prediksi Jadwalnya!

Wednesday, 26 Mar 2025 - 17:58 WIB

Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Terpantau Lancar

Berita

Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Terpantau Lancar

Wednesday, 26 Mar 2025 - 15:45 WIB