OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia akibat Masalah Keuangan

- Redaksi

Wednesday, 18 December 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia (Dok.ist)

OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia yang berlokasi di Jalan Trikora, Kelurahan Wosi, Manokwari Barat, Papua Barat.

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 pada 17 Desember 2024.

Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” katanya.

Sebelumnya, sejak 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status bank dalam penyehatan (BDP) karena rasio Kecukupan Permodalan Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Baca Juga :  Pramono Rano Menang Telak, Maruarar Ucapkan Selamat

Selain itu, rata-rata rasio kas (CR) BPR tersebut dalam tiga bulan terakhir berada di bawah 5 persen, yang menunjukkan kondisi keuangan tidak sehat.

Pada 6 Desember 2024, status bank ditingkatkan menjadi bank dalam resolusi karena tidak ada perbaikan signifikan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.

Meski telah diberikan waktu untuk memperbaiki masalah permodalan dan likuiditas, PT BPR Arfak Indonesia gagal melakukan penyehatan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat.

“Meski demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Arfak tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujarnya.

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Arfak Indonesia dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Baca Juga :  Aulia Mega, Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahaan, Benarkan untuk Biayai Eks Pacar?

Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Gregory Hendra Lembong: Kandidat Kuat Direktur Utama Baru BCA
China Hentikan Pinjaman Baru ke Kamboja pada 2024, Ada Apa?
Mendagri Tito Karnavian Kritik Penggunaan Anggaran Program Stunting yang Tidak Tepat Sasaran
Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen: Dorongan Baru untuk Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli
Australia Tarik Tiga Varian Indomie dari Peredaran karena Masalah Label Alergen
Kontroversi Produk DNA Salmon: Klarifikasi dan Permintaan Maaf dr. Richard Lee
Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Shuttle K-99 untuk Rute Jababeka-Stasiun Cikarang
Toyota Dukung Penerapan B40 dengan Kendaraan Ramah Lingkungan

Berita Terkait

Wednesday, 18 December 2024 - 19:26 WIB

Gregory Hendra Lembong: Kandidat Kuat Direktur Utama Baru BCA

Wednesday, 18 December 2024 - 19:19 WIB

China Hentikan Pinjaman Baru ke Kamboja pada 2024, Ada Apa?

Wednesday, 18 December 2024 - 19:14 WIB

Mendagri Tito Karnavian Kritik Penggunaan Anggaran Program Stunting yang Tidak Tepat Sasaran

Wednesday, 18 December 2024 - 19:08 WIB

Australia Tarik Tiga Varian Indomie dari Peredaran karena Masalah Label Alergen

Wednesday, 18 December 2024 - 19:06 WIB

Kontroversi Produk DNA Salmon: Klarifikasi dan Permintaan Maaf dr. Richard Lee

Berita Terbaru

Cara Download Lagu Youtube ke Lagu Mp3 Tanpa Aplikasi

Teknologi

Cara Download Lagu Youtube ke Lagu Mp3 Tanpa Aplikasi dengan Mudah

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:37 WIB

Berita

Gregory Hendra Lembong: Kandidat Kuat Direktur Utama Baru BCA

Wednesday, 18 Dec 2024 - 19:26 WIB

Berita

China Hentikan Pinjaman Baru ke Kamboja pada 2024, Ada Apa?

Wednesday, 18 Dec 2024 - 19:19 WIB