Nyesel Seumur Hidup, PK Terdakwa Pembunuhan Kasus Vina Cirebon Ditolak MA

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA tolak PK kasus Vina Cirebon 
(Dok. Ist)

MA tolak PK kasus Vina Cirebon (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan hukum untuk para pelaku tetap tidak berubah.

Tragedi ini terjadi pada 27 Agustus 2016, saat Vina yang berusia 16 tahun sedang berboncengan dengan kekasihnya, Eky, melewati Jalan Perjuangan di depan SMPN 11 Kota Cirebon.

Dalam perjalanan, rombongan mereka diserang oleh sekelompok pelaku yang melempari mereka dengan batu dan kemudian mengejar mereka dengan membawa senjata berupa bambu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat pengejaran itu, kendaraan yang ditumpangi Vina dan Eky oleng dan terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Sabina Altynbekova Resmi Bergabung dengan Yogya Falcons, Siap Sambut Penggemar di Indonesia

Sementara teman-teman mereka berhasil melarikan diri, Vina dan Eky menjadi sasaran utama para pelaku.

Para pelaku membawa kedua korban ke lokasi sepi dekat SMPN 11 Kota Cirebon, di mana mereka mengalami penganiayaan brutal.

Vina juga menjadi korban kekerasan seksual sebelum akhirnya keduanya dibunuh dengan kejam.

Setelah melakukan tindakan keji itu, para pelaku mencoba menyamarkan kejahatan mereka dengan membawa tubuh korban kembali ke jembatan, seolah-olah mereka menjadi korban kecelakaan.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman, dan Supriyanto. Sementara itu, Saka Tatal, yang saat kejadian berusia 15 tahun, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena statusnya sebagai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Panggil Grace Natalie dan Cheryl Tanzil

Meskipun para terpidana sempat mengajukan banding, seluruh PK tersebut ditolak oleh MA.

“Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Berita Terkait

Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Minta Maaf kepada suporter
Berasal dari Keluarga Sederhana, Fajar Nugraha Berhasil Dapat Beasiswa Full hingga Kumpulkan Deretan Prestasi
Gagal Bawa Timnas Indonesia Masuk Piala AFF 2024, STY Ungkap Hal Ini
Jelang Nataru, Polres Sukabumi Hancurkan Ribuan Botol Miras
Karya Yos Suprapto Dibrendel, Pengamat Ungkap Hal Ini
Terungkap, Ini Dia Pelaku Pembunuhan Penjaga Sawit di Ogan Ilir
Antisipasi Reaksi Warganet Usai Kena Kartu Merah, Ferarri Tutup Kolom Instagram
Kemnaker Pastikan Hak Buruh Sritex Terjaga di Tengah Status Pailit

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 13:58 WIB

Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Minta Maaf kepada suporter

Sunday, 22 December 2024 - 11:47 WIB

Berasal dari Keluarga Sederhana, Fajar Nugraha Berhasil Dapat Beasiswa Full hingga Kumpulkan Deretan Prestasi

Sunday, 22 December 2024 - 09:35 WIB

Gagal Bawa Timnas Indonesia Masuk Piala AFF 2024, STY Ungkap Hal Ini

Sunday, 22 December 2024 - 09:18 WIB

Karya Yos Suprapto Dibrendel, Pengamat Ungkap Hal Ini

Sunday, 22 December 2024 - 09:07 WIB

Terungkap, Ini Dia Pelaku Pembunuhan Penjaga Sawit di Ogan Ilir

Berita Terbaru

Kenapa 22 Desember Diperingati Hari Ibu?

Lifestyle

Kenapa 22 Desember Diperingati Hari Ibu? Sejarah dan Maknanya!

Sunday, 22 Dec 2024 - 13:47 WIB

Kenapa WA Saya Tidak Ada Meta AI

Teknologi

Kenapa WA Saya Tidak Ada Meta AI, Ternyata ini Penyebabnya!

Sunday, 22 Dec 2024 - 13:39 WIB