Swarawarta.co.id – Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 9 tahun yang ditemukan tewas dalam karung.
Pelaku yang diduga terlibat adalah KA (16), seorang pelajar SMK yang juga merupakan tetangga korban.
Menurut keterangan AKP Andika Oktavian Saputra, Kasatreskrim Polres Pemalang, KA telah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum inisial KA 16 tahun, pelajar SMK swasta,” kata Andika saat menggelar konferensi pers di Ruang Tribrata Polres Pemalang, Selasa (10/12/2024).
“Polres Pemalang telah menetapkan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak korban hingga meninggal,” kata Andika.
Selain berstatus sebagai pelajar, KA juga bekerja paruh waktu di usaha milik paman korban yang berlokasi di sebelah rumah tempat kejadian.
Terungkapnya kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif dan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
“Dari pengakuan salah seorang anak saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dari hukum,” jelas Andika
Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di area belakang rumahnya pada Minggu malam, 8 Desember. Kejadian ini mengejutkan masyarakat sekitar dan memicu perhatian luas dari publik.