Ngaku Jadi Wartawan, Pria di Madiun Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Hukuman 15 Tahun Menanti

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Madiun Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur (Dok. Ist)

Pria di Madiun Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial R (30), warga Kecamatan Pilangkenceng, Kota Madiun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun. Pelaku diketahui adalah teman dekat ayah korban.

Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ayah korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku sehari-hari mengaku bekerja sebagai wartawan.

“Ngakunya sebagai wartawan,” ujar Wakapolres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi kepada wartawan saat release Jumat (13/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penyelidikan, pelaku sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2022. Tidak hanya itu, ia juga merekam aksi bejatnya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban.

Baca Juga :  Easter Egg dan Fakta Unik di Balik Film Animasi Jumbo Karya Ryan Adriandhy

“Pelaku mengancam jika tidak menuruti keinginan akan menyebar video rekaman saat berbuat cabul dengan korban,” papar Khadafi.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Andi.

Polisi saat ini terus mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada korban lain serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Pria di Tangsel Tewas Usai Jatuh dari Apartemen Lantai 18

Sebelumnya, ayah korban yang berinisial D (30), warga Kecamatan Pilangkenceng, melaporkan pelaku ke Polres Madiun setelah mengetahui anak gadisnya menjadi korban pencabulan.

Kejahatan ini menjadi ironi karena pelaku adalah orang yang selama ini dikenal baik oleh keluarga korban.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Kapan Lebaran Idul Adha 2025? Berikut Catat Tanggalnya!
Shin Tae-yong Akan Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Bahrain
ASN Gadungan Ditangkap Polisi karena Pemalakan THR di Pasar Cibitung
Kiper Bahrain Percaya Diri Bisa Mengalahkan Timnas Indonesia
Dua Karyawan di Lumajang Curi Emas Senilai Rp16 M, Pakai Santet untuk Tutupi Jejak
Suzuki Access 125 2025: Perpaduan Desain Retro dan Fitur Modern untuk Pengendara Perkotaan
Bakal Hadapi Bahrain, Patrick Kluivert Ungkap Hal ini
Jelang Indonesia vs Bahrain di GBK, 2.575 Personel Gabungan Disiagakan

Berita Terkait

Tuesday, 25 March 2025 - 14:38 WIB

Kapan Lebaran Idul Adha 2025? Berikut Catat Tanggalnya!

Tuesday, 25 March 2025 - 09:58 WIB

Shin Tae-yong Akan Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Bahrain

Tuesday, 25 March 2025 - 09:42 WIB

ASN Gadungan Ditangkap Polisi karena Pemalakan THR di Pasar Cibitung

Tuesday, 25 March 2025 - 09:28 WIB

Dua Karyawan di Lumajang Curi Emas Senilai Rp16 M, Pakai Santet untuk Tutupi Jejak

Tuesday, 25 March 2025 - 09:26 WIB

Suzuki Access 125 2025: Perpaduan Desain Retro dan Fitur Modern untuk Pengendara Perkotaan

Berita Terbaru

Kenapa iPhone Cepat Panas

Teknologi

Kenapa iPhone Cepat Panas? Ternyata ini Penyebab dan Solusinya

Tuesday, 25 Mar 2025 - 17:46 WIB

Kapan Lebaran Idul Adha 2025

Berita

Kapan Lebaran Idul Adha 2025? Berikut Catat Tanggalnya!

Tuesday, 25 Mar 2025 - 14:38 WIB

Berita

Shin Tae-yong Akan Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Bahrain

Tuesday, 25 Mar 2025 - 09:58 WIB