Modus Casting Model: Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Video Pornografi di Jatim

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia kriminalitas, Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) berhasil mengungkap kasus penyebaran video pornografi yang melibatkan dua tersangka berinisial S dan N.

Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Kabupaten Gresik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Dirmanto Kepala Bidang Humas Polda Jatim, menyebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat di Surabaya.

Menurut Dirmanto, kedua tersangka menggunakan modus perekrutan model dengan dalih casting talent.

Dalam prosesnya, korban yang sedang berganti pakaian di ruang ganti direkam secara diam-diam menggunakan kamera tersembunyi.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak 2015 hingga 2023, dengan ratusan orang menjadi korban.

Baca Juga :  Kebakaran di Salah Satu Apartemen di Valencia, 10 Korban Dinyatakan Meninggal

Para korban tertarik mengikuti proses rekrutmen karena tergiur janji pekerjaan sebagai model.

“Banyak korban yang terjebak karena termotivasi mendapatkan pekerjaan di dunia modeling,” ungkap Dirmanto.

Hingga kini, lima korban telah melapor kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, jumlah korban sepertinya akan jauh lebih banyak dibanding perkiraan.

Oleh karena itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

Dalam penyidikan awal, kedua tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam peraturan hukum Indonesia. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Terganggu dengan Chat Spam di WA? Begini Cara Mengakalinya

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 35 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dirmanto menyebutkan, informasi lebih lanjut terkait kriteria korban dan proses hukum akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus serupa, terutama yang menawarkan pekerjaan melalui jalur informal.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang memanfaatkan janji-janji manis.

Dengan langkah cepat Polda Jatim, diharapkan para korban bisa mendapatkan keadilan, dan pelaku kejahatan seperti ini dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku.***

Berita Terkait

BPOM Amankan Puluhan Ribu Produk Tak Layak Jelang Nataru 2024: Ancaman Kesehatan dan Ekonomi
Merger Smartfren dan XL Axiata: Meningkatkan Layanan dan Peluang Baru
Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Ditolak Kasasi soal Putusan Pailit
Pasukan Korea Utara di Medan Perang Rusia: Ancaman yang Tak Boleh Diremehkan
Ferrari Luncurkan Mobil Baru untuk Musim F1 2025, Hamilton dan Leclerc Siap Berlatih di Bahrain
Harga Emas Antam Naik! Bagaimana dengan Buyback?
Instagram Disebut Hadirkan Fitur AI Generatif untuk Kreator Video, Rilis 2025
Pelajar SMP Terekam Mesum di GOR Sasana Krida Probolinggo, Polisi Lakukan Penyidikan

Berita Terkait

Friday, 20 December 2024 - 19:24 WIB

Merger Smartfren dan XL Axiata: Meningkatkan Layanan dan Peluang Baru

Friday, 20 December 2024 - 19:16 WIB

Modus Casting Model: Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Video Pornografi di Jatim

Friday, 20 December 2024 - 19:12 WIB

Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Ditolak Kasasi soal Putusan Pailit

Friday, 20 December 2024 - 19:08 WIB

Pasukan Korea Utara di Medan Perang Rusia: Ancaman yang Tak Boleh Diremehkan

Friday, 20 December 2024 - 19:03 WIB

Ferrari Luncurkan Mobil Baru untuk Musim F1 2025, Hamilton dan Leclerc Siap Berlatih di Bahrain

Berita Terbaru