SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, mengaku membawa sejumlah barang kenang-kenangan dari Indonesia sebelum dipulangkan ke Filipina.
Barang-barang tersebut antara lain gitar, buku, rajutan, serta rosario yang diperolehnya selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pakaian yang dikenakannya saat keberangkatan juga merupakan pemberian dari teman-teman sesama narapidana di lapas tersebut.
Pada Selasa malam, Mary Jane terlihat mengenakan kaos hitam, celana panjang hitam, dan sepatu putih.
Sebelum meninggalkan lapas, ia sempat menyampaikan beberapa kalimat dalam bahasa Indonesia kepada awak media yang menunggunya di luar area lapas.
Dengan senyum ramah, ia melambaikan tangan sebelum menaiki mobil van hitam yang membawanya ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Keberangkatannya dikawal ketat oleh aparat keamanan.
Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu sekitar pukul 19.17 WIB menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Setibanya di bandara, proses serah terima narapidana dijadwalkan berlangsung pukul 21.00 WIB.
Prosesi tersebut akan dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina.
Mary Jane dijadwalkan kembali ke Filipina menggunakan penerbangan Cebu Pacific Airlines dengan nomor penerbangan 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu dini hari.
Sebelumnya, ia telah menjalani sejumlah prosedur administratif sejak kedatangannya di LPP Pondok Bambu pada Senin pagi, 16 Desember, pukul 07.30 WIB.
Setibanya di lapas, Mary Jane menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, serta penandatanganan berita acara serah terima.
Setelah itu, ia ditempatkan di kamar hunian yang telah disediakan.
Selama masa singkat di LPP Pondok Bambu, Mary Jane juga diwajibkan mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal bagi narapidana baru.
Program ini merupakan standar yang harus diikuti oleh setiap tahanan di lingkungan lapas.
Pemulangan Mary Jane ke Filipina merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina.
Kedua negara menandatangani pengaturan praktis atau practical agreement yang mengatur pemindahan Mary Jane.
Kesepakatan ini diteken oleh Menteri Koordinator Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 6 Desember lalu.
Pemerintah Filipina menyatakan menerima dan menyetujui semua syarat yang diajukan oleh Indonesia terkait pemulangan Mary Jane.
Mary Jane Veloso kala itu ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 dengan 2,6 kilogram heroin dibawanya.
Pada Oktober 2010, Pengadilan Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadapnya atas kasus tersebut.
Selama masa tahanan, Mary Jane dikenal banyak berinteraksi dengan sesama narapidana dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, baik di Indonesia maupun di Filipina.
Kepulangannya ke kampung halaman membawa banyak kenangan, baik berupa barang-barang fisik maupun pengalaman yang didapat selama berada di Indonesia.
Keberangkatan Mary Jane menandai akhir dari proses panjang yang melibatkan kedua negara dalam penyelesaian kasus ini.***