Mary Jane Veloso Bawa Kenangan dari Indonesia Sebelum Dipulangkan ke Filipina

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, mengaku membawa sejumlah barang kenang-kenangan dari Indonesia sebelum dipulangkan ke Filipina.

Barang-barang tersebut antara lain gitar, buku, rajutan, serta rosario yang diperolehnya selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pakaian yang dikenakannya saat keberangkatan juga merupakan pemberian dari teman-teman sesama narapidana di lapas tersebut.

Pada Selasa malam, Mary Jane terlihat mengenakan kaos hitam, celana panjang hitam, dan sepatu putih.

Sebelum meninggalkan lapas, ia sempat menyampaikan beberapa kalimat dalam bahasa Indonesia kepada awak media yang menunggunya di luar area lapas.

Dengan senyum ramah, ia melambaikan tangan sebelum menaiki mobil van hitam yang membawanya ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Keberangkatannya dikawal ketat oleh aparat keamanan.

Baca Juga :  Pelayan Toko dilecehkan Orang Misterius

Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu sekitar pukul 19.17 WIB menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Setibanya di bandara, proses serah terima narapidana dijadwalkan berlangsung pukul 21.00 WIB.

Prosesi tersebut akan dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina.

Mary Jane dijadwalkan kembali ke Filipina menggunakan penerbangan Cebu Pacific Airlines dengan nomor penerbangan 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu dini hari.

Sebelumnya, ia telah menjalani sejumlah prosedur administratif sejak kedatangannya di LPP Pondok Bambu pada Senin pagi, 16 Desember, pukul 07.30 WIB.

Baca Juga :  Pekerja Serabutan Asli Sragen Ditangkap Usai Edarkan Ribuan Pil Koplo di Ngawi

Setibanya di lapas, Mary Jane menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, serta penandatanganan berita acara serah terima.

Setelah itu, ia ditempatkan di kamar hunian yang telah disediakan.

Selama masa singkat di LPP Pondok Bambu, Mary Jane juga diwajibkan mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal bagi narapidana baru.

Program ini merupakan standar yang harus diikuti oleh setiap tahanan di lingkungan lapas.

Pemulangan Mary Jane ke Filipina merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina.

Kedua negara menandatangani pengaturan praktis atau practical agreement yang mengatur pemindahan Mary Jane.

Kesepakatan ini diteken oleh Menteri Koordinator Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 6 Desember lalu.

Baca Juga :  Mengapa Peredaran Narkoba Semakin Meluas? Sebuah Analisis Mendalam

Pemerintah Filipina menyatakan menerima dan menyetujui semua syarat yang diajukan oleh Indonesia terkait pemulangan Mary Jane.

Mary Jane Veloso kala itu ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 dengan 2,6 kilogram heroin dibawanya.

Pada Oktober 2010, Pengadilan Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadapnya atas kasus tersebut.

Selama masa tahanan, Mary Jane dikenal banyak berinteraksi dengan sesama narapidana dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, baik di Indonesia maupun di Filipina.

Kepulangannya ke kampung halaman membawa banyak kenangan, baik berupa barang-barang fisik maupun pengalaman yang didapat selama berada di Indonesia.

Keberangkatan Mary Jane menandai akhir dari proses panjang yang melibatkan kedua negara dalam penyelesaian kasus ini.***

Berita Terkait

Kontroversi PPN 12 Persen: Antara Amanat UU dan Beban Masyarakat
Google Tolak Desakan AS untuk Jual Chrome, Ajukan Proposal Alternatif
Pria di Jaktim Meninggal usai Pijat Plus-plus, Begini Kronologinya
Sritex Pailit, Ini Loh Ternyata Biang Keroknya
Heboh QRIS Diisukan Kena PPN 12%, Airlangga Hartanto Angkat Bicara
Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Minta Maaf kepada suporter
Berasal dari Keluarga Sederhana, Fajar Nugraha Berhasil Dapat Beasiswa Full hingga Kumpulkan Deretan Prestasi
Gagal Bawa Timnas Indonesia Masuk Piala AFF 2024, STY Ungkap Hal Ini

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 17:59 WIB

Kontroversi PPN 12 Persen: Antara Amanat UU dan Beban Masyarakat

Sunday, 22 December 2024 - 17:51 WIB

Google Tolak Desakan AS untuk Jual Chrome, Ajukan Proposal Alternatif

Sunday, 22 December 2024 - 17:47 WIB

Pria di Jaktim Meninggal usai Pijat Plus-plus, Begini Kronologinya

Sunday, 22 December 2024 - 17:01 WIB

Sritex Pailit, Ini Loh Ternyata Biang Keroknya

Sunday, 22 December 2024 - 16:52 WIB

Heboh QRIS Diisukan Kena PPN 12%, Airlangga Hartanto Angkat Bicara

Berita Terbaru

Sritex (Dok. Ist)

Berita

Sritex Pailit, Ini Loh Ternyata Biang Keroknya

Sunday, 22 Dec 2024 - 17:01 WIB