Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru yang Tabrak IRT Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Friday, 13 December 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idMarisa Putri, seorang gadis berusia 22 tahun, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang mengakibatkan kematian Renti Marningsih, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun.

Kejadian tersebut terjadi saat Marisa sedang dalam kondisi mabuk usai menghadiri acara dugem dan menabrak korban.

Hakim Ketua Majelis Hendah Karmila memvonis Marisa berdasarkan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkam orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap hakim Hendah, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga :  Terungkap! Ini Asal Tabung Gas Helium Milik Mahasiswa Unair yang Tewas di dalam Mobil

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Marisa mampu menjawab semua pertanyaan dengan baik dan bertanggung jawab atas tindakannya.

Oleh karena itu, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf untuk perbuatannya. Pertimbangan lain yang memberatkan adalah kematian korban yang menyebabkan trauma dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Marisa juga terdeteksi positif amphetamine dalam hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dan tidak ada upaya perdamaian dengan keluarga korban.

Selain hukuman penjara, hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Marisa selama 2 tahun, yang berarti dia tidak boleh mengemudikan kendaraan selama periode tersebut.

Marisa menerima vonis tersebut dan telah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Waka Baleg DPR Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam RUU Pilkada

“Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukunan,” kata penasehat hukum Marisa.

Mengenai barang bukti, mobil Toyota Raize dan STNK-nya dikembalikan kepada Marisa, sementara sepeda motor Yamaha Vega diserahkan kepada suami korban. SIM Marisa juga dimusnahkan.

Berita Terkait

Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Hasto Angkat Bicara
Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Bilang Begini
Abdullah Nizar Assegaf Ajak Masyarakat Pahami Hidup dengan Konsep Go Green
Kilas Balik Tsunami Aceh 2004, Mengintip Kokohnya Masjid Raya Baiturrahman yang Tetap Utuh saat Diterjang Air Laut
Vonis Hukuman Harvey Moeis Dikritik Publik, Kejagung Angkat Bicara
PDIP Kaitkan Jokowi dengan Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Oleh KPK
Tak Hanya Berhasil Efektifkan Libur Nataru, Semarang Sukses Kendalikan Inflasi
Belasan Warga Kebon Kelapa Sukabumi Keracunan Jamur, Begini Kesaksiannya

Berita Terkait

Thursday, 26 December 2024 - 17:00 WIB

Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Hasto Angkat Bicara

Thursday, 26 December 2024 - 16:40 WIB

Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Bilang Begini

Thursday, 26 December 2024 - 09:24 WIB

Kilas Balik Tsunami Aceh 2004, Mengintip Kokohnya Masjid Raya Baiturrahman yang Tetap Utuh saat Diterjang Air Laut

Thursday, 26 December 2024 - 09:18 WIB

Vonis Hukuman Harvey Moeis Dikritik Publik, Kejagung Angkat Bicara

Thursday, 26 December 2024 - 09:13 WIB

PDIP Kaitkan Jokowi dengan Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Oleh KPK

Berita Terbaru

Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)

Berita

Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Hasto Angkat Bicara

Thursday, 26 Dec 2024 - 17:00 WIB