MAKI Soroti Pidana 6,6 Tahun Harvey Moeis: Tidak Adil

- Redaksi

Tuesday, 24 December 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis.

Boyamin berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak adil dan seharusnya Harvey mendapatkan vonis lebih berat, yakni minimal 20 tahun penjara.

“Rasanya ini–versi saya lho ya–sangat tidak adil meskipun memang berkali-kali saya tekankan, ini berlaku asas res judicata, kita hormati apapun putusan hakim,” kata Boyamin saat dihubungi, Senin (23/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keputusan majelis hakim, Harvey Moeis terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Boyamin menilai bahwa vonis yang dijatuhkan seharusnya lebih tinggi dari tuntutan yang ada, mengingat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur bahwa tindak pidana korupsi dengan kerugian lebih dari Rp 100 miliar dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.

Baca Juga :  KPK Periksa Hakim MK Ridwan Masyur Terkait Kasus Suap Mantan Sekretaris MA

“Apalagi ini bukan hanya kerugian korupsi tapi juga dikenakan pencucian uang maka sebenarnya harusnya vonisnya di atas tuntutan. Menurut saya, minimal 20 tahun dan yang memungkinkan seperti yang dikatakan MA seumur hidup. Itu dari sisi formilnya,” ujarnya.

Selain itu, Boyamin menyoroti bahwa praktek korupsi terkait timah di Bangka Belitung telah menyebabkan penderitaan bagi masyarakat setempat, padahal daerah tersebut memiliki potensi besar untuk sejahtera.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa adanya kemungkinan remisi yang mengarah pada pembebasan bersyarat untuk para napi ke depan semakin memperburuk kondisi tersebut.

“Perlu diingat nanti hukuman 6 tahun itu ada remisi bebas bersyarat, bebas bersyarat 2/3 jadi 4 tahun, remisi, anggap aja minimal dapat 1 tahun. Jadi ini hanya menjalani 3 tahun karena UU masyarakat yang baru kan semua narapidana berhak dapat remisi bebas bersyarat cuti, menjelang bebas, segala macamnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Resmi Dipinang Persebaya, Dejan Tumbas: Saya Ingin Berada Disini

“Ini kalau dijalani 3 tahun, apa nggak lebih menyakitkan lagi nih, betapa ringannya (hukuman) korupsi ini,” lanjutnya.

Berita Terkait

Lowongan Kerja Store Crew Mie Gacoan (PT Pesta Pora Abadi) Banyuwangi Tahun 2025
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah Nggak Pakai Ribet
Genap 2 Pekan Kebakaran Glodok Plaza, Identifikasi Korban Terus Dilakukan
Guru SMPN 7 Mojokerto Datangi Rumah Orang Tua Siswa Korban Laka Laut Gunung Kidul
Kenali Rip Current: Arus Laut Kuat yang Membahayakan Pengunjung Pantai
Keok 2 Kali Berturut-turut, Timnas Indonesia U20 Berhasil Kalahkan India dengan Skor 4:0
Bikin Heboh, Pasukan Monyet Serbu Rumah Bekasi
Bikin Geleng Kepala, 15 Karyawan Toko Elektronik Curi Stok di Gudang

Berita Terkait

Friday, 31 January 2025 - 11:53 WIB

Lowongan Kerja Store Crew Mie Gacoan (PT Pesta Pora Abadi) Banyuwangi Tahun 2025

Friday, 31 January 2025 - 10:27 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah Nggak Pakai Ribet

Friday, 31 January 2025 - 09:21 WIB

Genap 2 Pekan Kebakaran Glodok Plaza, Identifikasi Korban Terus Dilakukan

Friday, 31 January 2025 - 09:13 WIB

Guru SMPN 7 Mojokerto Datangi Rumah Orang Tua Siswa Korban Laka Laut Gunung Kidul

Friday, 31 January 2025 - 09:12 WIB

Kenali Rip Current: Arus Laut Kuat yang Membahayakan Pengunjung Pantai

Berita Terbaru